Rabu 03 Jun 2020 06:09 WIB

JK Sebut Fatwa MUI Jakarta Bolehkan Sholat Jumat per Sif

Shalat Jumat bergelombang dilakukan karena antarjamaah harus menjaga jarak satu meter

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla.
Foto: Republika
Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengatakan imbauan terkait penyelenggaraan sholat Jumat secara bergelombang dalam beberapa sif diterbitkan sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan tahun 2001.

"Kami (DMI) menganjurkan untuk sholat Jumat dua kali atau dua gelombang atau dua sif itu sesuai dengan fatwa MUI DKI Tahun 2001. Jadi memang ada dua fatwa, kalau (fatwa) MUI Pusat itu kalau di industri, kalau (fatwa MUI DKI) ini karena kekurangan tempat, jadi boleh," kata JK, di Jakarta, Selasa (2/6).

Imbauan tentang pelaksanaan sholat Jumat bergelombang tersebut, lanjut JK, diterbitkan sesuai dengan kondisi darurat pandemi Covid-19. Meskipun ada fatwa serupa dari MUI Pusat, JK mengatakan fatwa tersebut isinya sesuai dengan permintaan industri.

"Ini sudah Fatwa MUI DKI Tahun 2001. Ada juga fatwa dari MUI Pusat, tapi itu alasannya lain karena ada permintaan dari industri, jadi bersifat permanen. Sementara ini hanya bersifat darurat; kalau darurat, itu boleh," ujar Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu pula.

JK menjelaskan pelaksanaan sholat Jumat bergelombang dilakukan karena antarjamaah harus menjaga jarak satu meter, sehingga masjid hanya bisa menampung 40 persen dari kapasitas biasanya.

"Kenapa satu meter. Karena virus ini menular lewat droplet, dari batuk, dari bersin, makanya jaraknya itu maksimal satu meter sampai ke orang lain. Karena kita pakai masker, otomatis droplet itu tertahan. Jadi selama pakai masker, maka itu cukup satu meter, ya disamping tadi kalau memang tidak bisa muat, sehingga terpaksa mesti dua sif ya silakan dua sif," ujarnya lagi.

Dalam Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta tertanggal 16 Juli 2001 diputuskan bahwa Sholat Jumat boleh dilaksanakan dua sif, dengan syarat waktu pelaksanaannya masih dalam batas waktu Zuhur. Semua pelaksanaan sholat Jumat tersebut dinilai sah, sehingga tidak perlu dilakukan ibadah sholat Zuhur, demikian bunyi putusan Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta tersebut.

Sementara Fatwa MUI Pusat Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Sholat Jumat Dua Gelombang menimbang pelaksanaan Shalat Jumat dua gelombang atau lebih dari satu kali boleh dilakukan di industri yang sistem operasionalnya bersifat nonstop 24 jam. Muslim yang bekerja di industri tersebut tidak dapat melaksanakan Sholat Jumat, kecuali jika dilakukan dengan dua gelombang, demikian isi Fatwa MUI tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement