REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berencana akan kembali menerapkan kebijakan ganjil-genap (gage). Hal itu rencananya dilakukan setelah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta berakhir.
Adapun masa PSBB DKI Jakarta diketahui akan berakhir pada tanggal 4 Juni 2020. Peniadaan sementara kebijakan ganjil-genap itu pun dilakukan mengikuti masa PSBB akibat pandemi virus corona.
"Ganjil-genap nanti berlaku setelah PSBB berakhir," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).
Sambodo menuturkan, pihak kepolisian akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelum kembali menerapkan kebijakan ganjil genap. Meski demikian, dia tidak memungkiri bahwa hari ini terjadi peningkatan jumlah kendaraan di sejumlah wilayah Ibu Kota.
"Memang hari ini mulai ada peningkatan volume arus lalu lintas. (Ganjil-genap berlaku) kalau nanti (PSBB) enggak diperpanjang. Kita akan bicarakan dengan instansi terkait," ujar Sambodo.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menyebut, hari ini terjadi peningkatan kepadatan arus lalu lintas di dalam wilayah DKI Jakarta sebesar empat persen. Menurut dia, peningkatan ini dapat menjadi bahan evaluasi sebelum menerapkan kembali kebijakan ganjil genap.
"Kalau peningkatan dalam kota, naiknya enggak terlalu signifikan, hanya sekitar 4 persen ini di dalam kota, sekitar 4 persen naiknya," ungkap Fahri.
Dia menjelaskan, evaluasi itu nantinya akan melibatkan instansi terkait. Pelaksanaan evaluasi itu dilakukan setelah masa PSBB berakhir .
"Iya, jadi nanti setelah berakhir 4 Juni, akan kami evaluasi dan koordinasi dengan rekan-rekan Dishub DKI. Kami observasi lagi. Jadi kalau butuhkan gage (ganjil-genap) apa enggak, kita evaluasi dulu karena tidak serta-merta gage bisa diterapkan karena volumenya butuh enggak," papar Fahri.