Selasa 02 Jun 2020 03:07 WIB

Penanganan Terorisme oleh TNI Harus Ada Keputusan Politik

Akademisi menilai penanganan terorisme oleh TNI harus ada keputusan politik.

Ilustrasi Terorisme
Foto: MgIT03
Ilustrasi Terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Nur Iman Subono menilai pelibatan TNI untuk operasi militer selain perang (OMSP), salah satunya atasi aksi terorisme baru dapat dilakukan kalau sudah ada keputusan politik negara. Iman khawatir pelibatan TNI dalam atasi terorisme bisa mengganggu mekanisme criminal justice system.

"Keputusan politik negara yang dimaksud dalam UU TNI adalah keputusan presiden dengan konsultasi DPR," kata Iman, di Jakarta, Senin, menanggapi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) TNI dalam menangani terorisme.

Baca Juga

Sementara di dalam Perpres itu, lanjut dia, pengerahan militer dalam penindakan cukup hanya dengan perintah presiden. "Jadi, perintah itu bisa tertulis dan bisa tidak dan tanpa ada konsultasi DPR sebagai bentuk check and balances. Karenanya Perpres bertentangan dengan UU TNI," tutur Iman dalam keterangannya.

Menurutnya, tanpa adanya keputusan politik dengan berkonsultasi dengan DPR, maka dikhawatirkan pengaturan kewenangan TNI yang terlalu berlebihan akan mengganggu mekanisme criminal justice system, mengancam HAM dan kehidupan demokrasi.

Iman pun meminta pemerintah memberikan perhatian serius agar persoalan dari Perpres itu seperti mekanisme akuntabilitas untuk tunduk dalam sistem peradilan umum serta penggunaan anggaran daerah dan sumber lain di luar APBN yang dapat digunakan oleh TNI dalam penanganan terorisme.

Iman yang juga menandatangani petisi bersama tokoh dan masyarakat sipil mendesak parlemen untuk meminta pemerintah memperbaiki draft peraturan presiden karena secara substansi memiliki banyak permasalahan. Dia menambahkan, pemerintah seharusnya tetap fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air yang jumlahnya terus merangkak naik hingga saat ini.

"Ini ada kesan pemerintah memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dengan menyerahkan rancangan Perpres tersebut kepada DPR pada awal Mei 2020," kata Iman.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement