Rabu 08 Jul 2020 20:47 WIB

Pemerintah Bahas Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

Menurut Mahfud, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme adalah amanat undang-undang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Foto: Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, pemerintah masih membahas draf peraturan presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme. Menurutnya, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme adalah amanat undang-undang.

"Keterlibatan TNI tangani aksi terorisme adalah amanat undang-undang yang menyebutkan, TNI dilibatkan di dalam penanganan aksi terorisme dan itu diatur dengan peraturan presiden," kata Mahfud saat melakukan kunjungan kerja ke Mako Kopassus, Jakarta, Rabu (8/7), seperti dikutip dalam siaran persnya

Baca Juga

Menurut dia, hal itu saat ini sedang diolah agar menjadi proporsional.

"Karena dulu memang pikirannya terorisme itu adalah lebih ditekankan sebagai tindak pidana. Tindak pidana itu artinya hukum, maka namanya Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme," ujar Mahfud.

Tetapi ternyata, lanjut dia, tindak pidana saja tidak cukup. Karena, ada hal-hal tertentu, di mana TNI harus terlibat di dalam skala tertentu, dalam jenis kesulitan tertentu, dalam situasi tertentu, dan dalam objek tertentu.

"Itu sekarang sedang disiapkan. Kita harus membuat itu, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa selesai. Sekarang sedang dipelototi untuk diselesaikan secepatnya, karena drafnya sudah ada, tinggal penyerasian beberapa hal agar semua berjalan baik," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Dalam kesempatan itu, Mahfud meminta agar jangan sekali-kali melakukan demoralisasi terhadap angkatan bersenjata dan semua yang dibangun dalam jaring-jaring pemerintahan di Indonesia ini.

“Saya yakin masa depan Indonesia akan menjadi lebih bagus dan lebih maju, saya optimistis untuk itu, yang penting kita menjaga kebersatuan dan jangan sekali-kali melakukan demoralisasi terhadap angkatan bersenjata kita, terhadap militer kita, terhadap TNI kita, terhadap Polri kita, terhadap penegak hukum kita, dan semua yang dibangun dalam jaring-jaring pemerintahan kita di Indonesia ini," katanya.

Dia pun mengaku kagum dengan pasukan khusus yang dimiliki Indonesia. Karena, dapat mengembangkan kemampuan dan keterampilannya di bidang pertahanan, persenjataan dan sebagainya untuk menjaga pertahanan Indonesia.

"Saya tadi menulis kesan begini, dulu bangsa Indonesia itu berhasil memerdekakan Indonesia dengan hanya model semangat dan keberanian, tidak punya apa-apa, bisa merdeka dan bisa kita pelihara, sesudah Indonesia merdeka, kita membangun TNI, kemudian di dalam TNI itu ada Kopassus, kita bukan hanya punya keberanian, tetapi juga punya keterampilan dan juga peralatan," kata Mahfud.

Danjen Kopassus Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa dalam prakata sambutan menyampaikan, bahwa terorisme bukan hanya tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) tetapi juga merupakan ancaman kedaulatan negara

"Teroris sudah menggunakan alutsista, seperti halnya di Filipina. TNI harus dilibatkan tapi dalam aspek ancaman" ujar Danjen Kopassus.

"Bila suatu negeri tidak bisa mengatasi ancaman, maka negeri itu akan hancur," kata Cantiasa, menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement