Selasa 07 Jul 2020 19:53 WIB

Mahfud Panggil 4 Institusi untuk Pertanyakan Djoko Tjandra

Jika ada kejelasan kasus Djoko Tjandra maka tidak akan menimbulkan kecurigaan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Mahfud MD.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, akan lekas memanggil empat institusi untuk meminta laporan perkembangan kasus buronan kelas kakap, Joko Tjandra. Keempat institusi itu, yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri.

“Belum ada laporan, tapi dalam waktu dekat ini akan memanggil empaf institusi yaitu Kemendagri, mengenai kependudukan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum dan keamanan, juga Menkumham terkait imigrasi-nya. Kita akan kordinasi," jelas Mahfud dalam keterangan persnya, Selasa (7/7).

Baca Juga

Mahfud mengatakan, masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penangkapan DPO Joko Tjandra. Jika ada kejelasan mengenai hal tersebut maka tidak akan menimbulkan kecurigaan di tengah publik.

“Di dalam negara demokrasi itu masyarakat harus tahu semua proses-proses yang tidak akan menyebabkan terbongkarnya rahasia sehingga seseorang bisa tambah lari. Semua proses harus terbuka dan disoroti masyarakat," jelas dia.

Beberapa waktu lalu, Mahfud telah memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menangkap Joko Tjandra. Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (2/7) beberapa saat sebelum terbang ke Medan untuk kunjungan kerja terkait covid-19 dan persiapan pilkada serentak.

“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Joko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," jelas dia.

Menurut Mahfud, menurut peraturan perundang-undangan, orang yang mengajukan PK harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak maka PK tidak bisa dilakukan. Karena itu, ia meminta polisi dan kejaksaan agung untuk menangkap Joko Tjandra ketika buronan itu hadir di pengadilan.

“Segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht. Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement