REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Polda Sumatra Utara masih melakukan penyelidikan lima daerah di Sumut yang diduga menyelewengkan dana bantuan sosial Covid-19. Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rony Samtana.
"Kelima daerah yang menyalahgunakan dana tersebut yakni Medan, Pematang Siantar, Toba, Samosir, dan Deli Serdang," ujar Samtana, dihubungi di Medan, Senin.
Ia mengatakan penyidik Polda Sumut masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan juga telah meminta keterangan sejumlah saksi-saksi. Rony menegaskan dalam pengusutan kasus penyimpangan dana bansos Covid-19 pihaknya benar-benar berkomitmen karena menyangkut kepentingan orang banyak.
"Polda Sumut tetap memproses secara hukum penyimpangan dana Covid-19 itu," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Polisi Martuani Sormin mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) di sejumlah daerah di Sumut.
"Para pelakunya akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi (tipikor)," kata Martuani. Ia mengatakannya pada talkshow yang disiarkan secara daring dari Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Senin (18/5).
Martuani mengatakan sebagaimana instruksi Presiden, Polda Sumut akan terapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi. "Kami sedang kumpulkan data-data, apakah benar terjadi tindak pidana korupsi," jelasnya.
Martuani menyebut Polda Sumut tidak akan memberikan toleransi pada tindakan yang menyentuh rasa keadilan, seperti dugaan penyelewengan dana bansos dan BLT. "Saya sudah perintahkan Dirreskrimsus Polda Sumut untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana bansos dan BLT," kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu.