Senin 01 Jun 2020 22:30 WIB

Bandara Ahmad Yani Perpanjang Pembatasan Perjalanan Orang

Calon penumpang diimbau tetap memenuhi kriteria pengecualian pembatasan orang.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Penumpang bersiap memasuki pesawat di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Rabu.
Foto: Republika/Prayogi
Penumpang bersiap memasuki pesawat di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Rabu.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Masa berlaku periode pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang diperpanjang sampai dengan tanggal 7 Juni 2020 mendatang.

Hal ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

Selain itu juga Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE 32 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto menjelaskan, kebijakan perpanjangan ini dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Selama masa perpanjangan ini, bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan diimbau untuk tetap memenuhi kriteria pengecualian pembatasan orang dan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Yakni SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” jelasnya.

Selain ketentuan tersebut, lanjut Hardi, jika pada daerah tujuan mempersyaratkan hasil tes Swab PCR dan persyaratan lainnya, maka calon penumpang wajib menyesuaikan untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan daerah tujuan.

Guna memberikan pelayanan dengan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan tersebut, manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani telah melakukan koordinasi intens dengan pihak- pihak terkait.

Seperti TNI, POLRI, Kantor Otoritas Bandar Udara, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi dan Kota, KKP, maskapai dan pihak/ instansi terkait lainnya serta melakukan sosialisasi melalui saluran korporat baik media sosial maupun website korporat.

Ia juga berharap dengan diberlakukannya kebijakan ini masyarakat yang akan keluar masuk suatu daerah melalui jalur udara dapat terseleksi lagi sehingga mempermudah proses percepatan penanganan Covid-19.

"Selain itu, masyarakat juga harus selalu memperhatikan protokol kesehatan dan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dimana saja mereka berada sehingga Covid-19 segera berakhir dan masyarakat dapat kembali hidup normal,” tambah Hardi.

Sebagai informasi tambahan, selama bulan Mei 2020 Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang telah melayani 124 pergerakan pesawat, 2.329 penumpang, dan 146.517 kilogram kargo, baik domestik maupun internasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement