Jumat 29 May 2020 20:41 WIB

210 Saksi Korupsi Dana Hibah KONI Diperiksa

Semua saksi merupakan pejabat KONI Pusat yang diduga menerima honorium.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fitriyan Zamzami
Terdakwa kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI, Miftahul Ulum (kiri) bersama penasehat hukum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/3).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI, Miftahul Ulum (kiri) bersama penasehat hukum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Pidana Khusus (Dirpidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) melengkapi pemeriksaan saksi-saksi  dalam penyidikaan dugaan korupsi dana hibah pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2017. Pada Jumat (29/5) proses penyidikan perkara yang juga melibatkan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu, kembali memeriksa sebanyak 46 orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, sampai pemeriksaan Jumat (29/5), sudah setotal 210 orang yang diperiksa. “Pemeriksaan itu di luar pemeriksaan awal (2019). Semuanya sebagai saksi,” ujar dia dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, pada Jumat (29/5).

Sebanyak 210 orang saksi yang diperiksa itu, dilakukan sejak Rabu (27/5). Para terperiksa, kata Hari merupakan para pengurus KONI Pusat 2015-2019. Beberapa nama yang ikut diperiksa, juga sejumlah orang yang kembali menjabat di KONI Pusat 2019-2024. Penyidik, kata Hari memeriksa anggota kepengurusan KONI tersebut, menyangkut soal penggunaan dana hibah Kemenpora ke KONI 2017.

“Semua saksi merupakan pejabat KONI Pusat yang diduga menerima honorium kegiatan pengawasan dan pendampingan,” terang Hari menambahkan. Penyidik meyakini honorium tersebut, bersumber anggaran dari dana hibah pemerintah kepada KONI. Namun pemberian honorium itu, diyakini penyidik tak sesuai peruntukannya, dan diduga mengendap ke sejumlah nama yang tak berhak. 

“Diduga uang tersebut tidak sampai kepada yang berhak, atau tidak sampai kepada nama-nama yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban keuangan,” terang Hari menjelaskan. 

Hari meyakinkan, pemeriksaan ratusan saksi tersebut, membantah terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Miftahul Ulum. Saat menjadi saksi terdakwa KPK Imam Nahrawi, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pekan lalu, Miftahul menyatakan adanya suap senilai Rp 7 miliar ke Kejaksaan Agung dan Rp 3 miliar ke  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018. Suap tersebut diberikan agar kasus dana hibah disetop penyidikannya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidsus Kejakgung Febrie Adriansyah kepada Republika, menjelaskan, penyidikan lanjutan dugaan korupsi dana hibah KONI belum menemukan tersangka. Tapi Febrie menjanjikan, akan menemukan tersangka dalam waktu dekat. “Tersangka belum ada. Dalam dua pekan ini-lah nanti kita majukan tahapannya (penyidikannya),” ujar Febrie.

Febrie tak memungkiri penyidikan lanjutan dugaan korupsi dana hibah, terkait dengan pengakuan Miftahul Ulum. Namun Febrie menjelaskan, fokus penyidikan kali ini, bukan untuk mengungkap pengakuan dugaan suap ke Kejakgung, pun BPK. Melainkan kata dia, fokus pada dugaan korupsi penggunaan dana hibah. “Kita duga dana bantuan pemerintah kepada KONI tahun 2017 itu, ada dugaannya (korupsi) di situ,” kata Febrie melanjutkan. 

Sebetulnya, penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kemenpora ke KONI 2017, pernah dilakukan Kejakgung pada 2018 saat Direktorat Pidana Khusus (Dirpidsus) dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Toegarisman. Akan tetapi, kasus tersebut terhenti. Pada Maret 2020, setelah Adi Toegarsiman pensiun, Dirpidsus Kejakgung kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk membongkar dugaan korupsi dana hibah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement