Kamis 28 May 2020 15:48 WIB

Masyarakat Diminta tak Mendadak Urus SIKM

Pengurusan SIKM minimal dua hingga tiga hari sebelum tanggal keberangkatan.

Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permohonan terhadap surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta cukup banyak. Untuk itu, masyarakat diminta tidak mendadak ketika mengurusnya. Jika diajukan mendadak, dikhawatirkan permohonan SIKM belum selesai diproses padahal pemohon harus segera berangkat.

                           

"Jangan mendadak ya, tenaga SDM serta infrastruktur kami terbatas sebaiknya dua-tiga hari sebelum berangkat ya," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Beni Agus candra saat diskusi daring terkait SIKM yang disiarkan langsung dalam kanal Youtube BNPB Indonesia, Kamis (28/5).

                               

Dalam jangka waktu dua hingga tiga hari, dia memastikan petugas akan merespons permohonan SIKM. Jika ada persyaratan yang kurang atau tidak lengkap sehingga mengakibatkan permohonan ditolak, maka pemohon dapat mengulang pengajuan SIKM dengan melengkapi data yang kurang.

                               

Beni mengingatkan SIKM hanya diterbitkan untuk 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub DKI 47/2020 tentang Pembatasan Keluar Masuk DKI Jakarta dalam rangka mencegah Penyebaran Covid-19.

Salah satu pemudik dari Stasiun Gambir, Arif, gagal bepergian akibat tidak memiliki SIKM. Dia mengajukan permohonan pembuatan SIKM pada 25 Mei 2020 melalui situs web. Respons baru keluar tanggal 26 Mei sekitar pukul 14.30 WIB dan ditolak dengan keterangan scan KTP tidak ada. "Sedangkan saya berangkat sudah dari pukul 13.00 WIB. Ya sudahlah mau bagaimana lagi," ujarnya.

                               

Untuk menghindari hal serupa Arif, Beni berharap imbauan ini dipatuhi masyarakat yang mengajukan SIKM sehingga sesuai dengan aturan yang saat ini diterapkan. Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba untuk memalsukan SIKM karena izin yang resmi dari Pemprov DKI sudah terenkripsi dengan baik menggunakan metode QR Code. "Jangan sampai memalsukan dokumen karena sanksinya berat mencapai 12 tahun dan melanggar UU ITE," ujar Beni.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement