REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta melaporkan, permohonan pengajuan surat izin keluar masuk (SIKM) mencapai 5.280 pemohon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.246 SIKM telah diterbitkan, 2.918 SIKM ditolak, dan 116 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis.
"116 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (12/5).
Benni mengatakan, penolakan SIKM oleh petugas umumnya terjadi karena pemohon keliru dalam pengajuan SIKM. Pemohon ada yang salah saat pengisian data pemohon maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.
Untuk itu, Benni meminta warga agar membaca secara teliti dan mengikuti seluruh prosedur dengan seksama. Para pihak dapat membaca informasi terkait perizinan SIKM melalui media sosial @layananjakarta.
Perizinan SIKM dapat diajukan pemohon selama 24 Jam setiap harinya. Sementara petugas DPMPTSP DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis selama hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12-16 Mei 2021 pukul 10.00-16.00 WIB.
Menurut Benni, waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP DKI Jakarta, dapat diselesaikan dalam hitungan jam. Tata cara yang harus dilakukan oleh pemohon dalam mengajukan permohonan SIKM dapat dilihat juga di media sosial @layananjakarta.
Pelaksanaan SIKM berpedoman pada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Surat edaran ini mengatur empat kriteria pelaku perjalanan yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta selama larangan mudik.
Empat kriteria masyarakat yang boleh keluar masuk Jakarta dan wilayah aglomerasinya, yakni satu, pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Lalu dua, pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Tiga, pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Empat, masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan. SIKM ini bagi pelaku perjalanan bisa diajukan apabila bagi PNS dan karyawan swasta melakukan perjalanan dinas atau bisnis. Sedangkan untuk masyarakat umum dengan pekerjaan informal bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan atau menjenguk kerabat yang melahirkan atau alasan kesehatan lainnya.