Rabu 12 May 2021 20:37 WIB

Polres Jakut Ancam Tindak Warga yang Lakukan Takbir Keliling

Warga Jakut hanya diperbolehkan takbiran di masjid atau mushala dengan prokes ketat.

Personil kepolisian bersiaga di Pos Penjagaan, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (12/5/2021). Polda Metro Jaya menerjunkan sebanyak 6.992 personel dan menyiapkan 17 pos checkpoint untuk mencegah kerumunan sekaligus tindaklanjut pelarangan pemerintah terkait pelaksanaan takbir keliling, hal ini sejalan dengan penerapan protokol kesehatan akibat Pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA / Reno Esnir
Personil kepolisian bersiaga di Pos Penjagaan, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (12/5/2021). Polda Metro Jaya menerjunkan sebanyak 6.992 personel dan menyiapkan 17 pos checkpoint untuk mencegah kerumunan sekaligus tindaklanjut pelarangan pemerintah terkait pelaksanaan takbir keliling, hal ini sejalan dengan penerapan protokol kesehatan akibat Pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) mengancam menindak warga yang melakukan takbiran berkeliling untuk menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah pada Rabu (12/5) malam. Warga Jakut hanya diperbolehkan takbiran di masjid atau mushala.

"Kami akan minta mereka untuk putar balik dan kembali ke rumahnya masing-masing karena sudah ada kesepakatan takbiran keliling dilarang," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Guruh Arif Darmawan di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Rabu.

Baca Juga

Warga boleh menggelar takbiran di dalam masjid, mushala atau di rumah. Namun tetap harus selalu menyesuaikan kegiatan dengan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

"Silakan melaksanakan takbiran di rumah atau masjid-masjid terdekat sesuai aturan protokol kesehatan Covid-19," ujar Kapolres.

Sementara itu, larangan takbiran keliling di wilayah Jakarta Utara menjadi fokus utama kegiatan pengawasan di malam menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Sebanyak 551 personel gabungan dikerahkan dalam pelaksanaan apel pengamanan malam nanti.

Sejumlah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) pun dikerahkan di enam kecamatan di Jakarta Utara untuk mengimbau warga tidak berkonvoi di malam hari. Sebagian melakukan pengamanan di wilayah masing-masing dengan berpatroli atau tetap memantau warga pada empat Pos Pengamanan.

"Kami melaksanakan pengamanan sambil melakukan patroli. Kalau misalnya nanti ada yang memaksa untuk berkerumun kita lakukan penindakan," kata Guruh.

Demikian pula jajaran Pemerintah Kota Jakarta Utara juga akan berkolaborasi dalam kegiatan pengamanan dan pengawasan di sejumlah lokasi yang rawan terjadinya kerumunan masyarakat. Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan bahwa larangan takbiran Idul Fitri secara berkeliling dilakukan agar penularan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta bisa dikendalikan dengan baik.

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ia mengimbau kepada para petugas selalu berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat di sejumlah titik pantauan. "Tiga pilar juga merangkul unsur masyarakat untuk bergerak bersama menciptakan situasi aman, nyaman dan disiplin terhadap protokol kesehatan COVID-19," ujar Ali didampingi Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Juaini di Mapolres Metro Jakarta Utrara, Rabu.

Sementara untuk pelaksanaan Shalat Id di masjid se-Jakarta Utara Kamis (13/5), ia meminta agar petugas tetap harus ada yang piket dan berjaga di lokasi membantu memberikan pelayanan keamanan dan pengawasan ketat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement