Kamis 28 May 2020 15:34 WIB

Kemnaker: 336 Perusahaan Diadukan terkait THR

Pemeriksaan awal dari semua pengaduan THR terbagi ke dalam empat kategori.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah (kiri) memberi salam kepada sejumlah perwakilan serikat pekerja usai memberikan bantuan secara simbolis di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (20/5/2020). Kemenaker membagikan bantuan sembako sebanyak 6
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah (kiri) memberi salam kepada sejumlah perwakilan serikat pekerja usai memberikan bantuan secara simbolis di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (20/5/2020). Kemenaker membagikan bantuan sembako sebanyak 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat 336 perusahaan yang diadukan terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR) 2020. Jumlah tersebut, berasal dari 453 pelaporan yang diterima Posko Pengaduan THR Kemenaker dari para pekerja dan buruh. Ratusan laporan di antaranya, terkait dengan THR yang sampai hari ini belum dibayarkan. 

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan, sanksi perusahaan terkait pengabain atas hak tunjungan keagamaan para buruh dan pekerja. “Saat ini, kita telah berkordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk tindak lanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Menaker Ida, seperti dikutip dari laman resmi Kemnaker.go.id, Kamis (28/5).

Ida menerangkan, pemeriksaan awal dari semua pelaporan dan pengaduan, terbagi ke dalam empat kategori. THR yang belum dibayarkan, THR yang belum disepakati, THR terlambat bayar, dan THR yang tidak dibayarkan. Dijelaskan, dari 453 pelaporan, yang tercatat 11 sampai 25 Mei, ada sebanyak 146 pengaduan THR yang belum dibayarkan. Tiga pengaduan THR yang belum disepakati.

Selebihnya, 78 pengaduan akibat THR yang terlambat pembayarannya, dan sebanyak 226 pengaduan akibat THR yang belum dibayarkan. Namun, dalam keterangan resmi Kemnaker tersebut, tak diperinci ratusan pelaporan tersebut, berasal dari mana saja. Tetapi, kata Ida, Kemnaker sudah menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan untuk klarifikasi, dan memastikan penyelesaian pengaduan tersebut.

Kemnaker, kata Ida, melibatkan 1.353 orang pengawas ketenegakerjaan. Pengawas tersebut, 1.237 pengawas dari tingkat provinsi. Selebihnya 116 orang tim pengawas ketenagakerjaan dari tingkat pusat. “Kita mengerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, untuk menindaklanjuti semua pengaduan. Sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,” kata Ida menambahkan.

Terkait sanksi, Ida mengingatkan, bakal ada teguran dan hukuman administratif bagi perusahaan yang dianggap melanggar ketentuan pembayaran THR. Bahkan kata dia, bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran tertentu dapat dibatasi kegiatan usahanya. Ia juga mengingatkan bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR para pekerjanya, dikenai denda lima persen dari nilai THR.

“Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja dan buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja dan buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja dan buruh," kata Ida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement