Kamis 20 Mar 2025 13:56 WIB

Polisi Tindak Ormas Minta THR ke Pengusaha Tanjung Priok

Pengusaha diminta melapor jika ada pemerasan yang dilakukan oleh ormas.

Sejumlah pengunjuk rasa dari Keluarga Besar Sopir Indonesia (KBSI) mencoba menghentikan truk yang melintas di Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Aksi yang diikuti ratusan sopir tersebut menuntut penghapusan pungutan liar, intimidasi premanisme serta mempercepat proses bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.
Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Sejumlah pengunjuk rasa dari Keluarga Besar Sopir Indonesia (KBSI) mencoba menghentikan truk yang melintas di Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Aksi yang diikuti ratusan sopir tersebut menuntut penghapusan pungutan liar, intimidasi premanisme serta mempercepat proses bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Polres Pelabuhan Tanjung Priok bakal menindak tegas para oknum dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke pengusaha di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Aksi pemaksaan tersebut merupakan tindak pidana dan bisa diproses secara hukum," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Ia mengatakan penindakan ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait dengan ormas-ormas ini yang meminta uang THR dengan cara pemerasan. "Ini tentunya ini melanggar pidana dan kami akan langsung proses hukum," kata dia.

Martuasah meminta agar para pengusaha tidak memberikan THR kepada ormas yang memaksa.

Ia meminta agar para pengusaha bisa melaporkan ke polisi apabila mendapat pemerasan dari oknum ormas. "Pengaduan itu bisa dilakukan melalui telepon ke nomor 110 atau langsung ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok," kata dia.

Secara terpisah, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merasa prihatin atas peristiwa seorang satpam SMKN 9 Tangerang ditusuk anggota LSM gara-gara diduga meminta THR. Oleh karena itu, ia menegaskan instansi pemerintah, swasta tidak boleh mengeluarkan THR kepada siapapun (ormas dan LSM) dan tidak ada lagi yang meminta THR.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement