Rabu 27 May 2020 20:04 WIB

Doni Monardo: Jika Ngeyel, Warga akan Diserahkan ke Petugas

Doni mengakui ada potensi ketegangan saat pendisiplinan new normal oleh aparat.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan masyarakat yang ngeyel dan tak taat pada prosedur tatanan normal baru pandemi corona akan diserahkan ke petugas security atau keamanan.

Ia mengatakan, aparat TNI dan Polri yang bertugas untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan akan menahan diri agar tak terjadi ketegangan antara masyarakat dengan pihak keamanan.

Baca Juga

“Kemudian ketika masyarakat yang tadi katakan ngeyel atau tidak mau, maka aparat keamanan akan menyerahkan kepada security, security apakah itu di tempat di pasar atau di tempat-tempat tertentu,” kata Doni saat konferensi pers, Rabu (27/5).

Menurut Doni, ada potensi munculnya ketegangan saat dilakukan pendisiplinan protokol kesehatan oleh aparat gabungan di titik-titik keramaian. Namun, Panglima TNI Hadi Tjahjanto menekankan aparat keamanan lebih menggunakan pendekatan persuasif dan komunikatif dalam mendisiplinkan masyarakat.

“Tadi panglima TNI mengatakan lebih menekankan kepada pendekatan persuasif, pendekatan komunikatif, termasuk juga dari aparat kepolisian dan juga lebih kita mengharapkan masyarakat itu memiliki disiplin pribadi yang lebih tinggi,” ucapnya.

Doni pun optimistis, dengan pendekatan persuasif tersebut tak akan menimbulkan ketegangan antara aparat dengan masyarakat. Ia menekankan, penularan Covid-19 terjadi karena adanya kerumunan. Karena itu, masyarakat harus mematuhi aturan yang diterapkan untuk mengatasi pandemi ini.

“Seluruhnya bisa sabar bisa menahan diri, jangan gara-gara persoalan sepele lantas menimbulkan ketegangan,” kata dia.

Tahapan pengawasan oleh aparat akan dimulai dari pemeriksaan suhu tubuh. Jika temperatur tubuh di atas 37,5 derajat, maka masyarakat yang diperiksa tidak diperbolehkan memasuki kawasan tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement