Selasa 26 May 2020 06:43 WIB

Siti Fadilah Diminta tak Ditempatkan di Rutan Pondok Bambu

Rutan Pondok Bambu dinilai sebagai rutan zona merah Covid-19.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (tengah) meninggalkan ruang sidang usai bersaksi untuk terdakwa Freddy Lumban Tobing pada sidang kasus korupsi pengadaan regent dan consumable penanganan virus flu burung di Kementerian Kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (tengah) meninggalkan ruang sidang usai bersaksi untuk terdakwa Freddy Lumban Tobing pada sidang kasus korupsi pengadaan regent dan consumable penanganan virus flu burung di Kementerian Kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyesalkan penempatan kembali terpidana korupsi mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari ke Rutan Pondok Bambu. Sebab, rutan tersebut dinyatakan sebagai rutan zona merah Pandemi Covid-19.

Menurut Didik, meskipun status Siti sebagai terpidana korupsi terhalang oleh PP 99/2012 untuk mendapatkan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat, harusnya pejabat bisa bijak untuk memberikan perlindungan kemanusiaan dan kesehatan.

"Tidak harus dengan previlige melanggar PP 99/2012, tapi pemerintah bisa memberikan kebijakan di tempat lain yang jauh dari potensi terjangkit Covid-19 dan sementara waktu tidak mengembalikan ke Rutan Pondok Bambu yang sedang dinyatakan red zone," kata Didik dalam rilis yang diterima Republika, Selasa (26/5).

Terlebih, usia Siti Fadilah sudah berada di atas umur 70 tahun. Dengan demikian, Siti dianggap sangat rentan terpapar Covid-19. Didik mengingatkan, Siti Fadilah memiliki rekam jejak dan pengalaman profesional yang bermanfaat bagi Indonesia.

Menurut dia, meskipun Siti saat ini berstatus warga binaan, namun negara, pemerintah, pemimpin negara dan pejabat tidak boleh lupa dengan jasa-jasanya.

"Terlalu picik dan naif apabila ada pejabat yang menistakan itu. Disiplin ilmu dan pengalaman beliau tidak boleh dimatikan dan dinafikkan hanya karena statusnya. Untuk kepentingan yang lebih besar bagi bangsa ini, seharusnya sebaliknya," ujar dia.

Didik pun mengimbau Dirjen Pemasyarakatan agar bisa melihat persoalan dengan utuh, obyektif dan dengan hati nurani, kjususnya kepada Warga Binaan lansia dan rentan terpapar Covid-19, yang saat ini tidak mendapatkan fasilitas melalui Permenkumham 10/2020.

Didik meminta pemerintah memastikan mereka aman dari potensi penularan Covid-19, pisah mereka dari lingkungan yang disinyalir terjangkit, apalagi dinyatakan zona merah. Menurut dia, meski tahanan, mereka harus ditempatkan di tempat yang aman.

"Melakukan pembiaran terhadap keselamatan nyawa warga binaan, yang nyata-nyata bisa dilakukan upaya pencegahan, bisa dikategorikan suatu kejahatan atau pelanggaran HAM," ujar politikus Partai Demokrat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement