Senin 25 May 2020 21:57 WIB

Pemkab Gorontalo Utara Razia KTP Warga Luar Daerah

Petugas memaksa pulang warga dengan KTP asal Kabupaten Gorontalo yang jadi zona merah

Foto udara sejumlah Polisi, Dinas Perhubungan dan Satpol PP berjaga di jembatan perbatasan Kota dan Kabupaten Gorontalo di Telaga, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (6/5/2020). Sejumlah jalan utama di kedua wilayah tersebut ditutup dari pukul 17.00 hingga 06.00 WITA seiring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA /Adiwinata Solihin
Foto udara sejumlah Polisi, Dinas Perhubungan dan Satpol PP berjaga di jembatan perbatasan Kota dan Kabupaten Gorontalo di Telaga, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (6/5/2020). Sejumlah jalan utama di kedua wilayah tersebut ditutup dari pukul 17.00 hingga 06.00 WITA seiring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mulai melakukan pengetatan terhadap orang yang masuk ke wilayah mereka. Pemkab merazia kartu tanda penduduk (KTP) setiap orang yang masuk.

Razia dilakukan di perbatasan dengan Kabupaten Gorontalo, di puncak Pontolo Indah, Kecamatan Kwandang. Salah satu petugas perbatasan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Gorontalo Utara, Agus Musada mengeklaim, razia KTP ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Pemkab tidak ingin virus corona dari Wuhan, Cina ini masuk ke wilayah Gorontalo Utara, mengingat, wilayah tersebut masih menjadi zona hijau.

                               

"Ini adalah salah satu upaya kami memutus rantai penyebaran Covid-19 mengingat kabupaten ini masuk zona hijau, sementara ada informasi soal banyaknya warga dari zona merah di Provinsi Gorontalo bebas masuk dengan maksud mengunjungi keluarganya di hari raya lebaran. Makanya kita mulai membatasi pergerakan tersebut dengan merazia KTP," ujar Agus di Gorontalo, Senin (25/5).

                               

Agus yang juga Kepala Seksi Rehabilitasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mengatakan razia KTP perdana diterapkan mulai Senin ini. Ia mengatakan, petugas menemukan 20 orang warga dari daerah zona merah di Provinsi Gorontalo yang hendak masuk Gorontalo Utara untuk mengunjungi keluarga.

                               

"Mereka langsung kami pulangkan atau dikembalikan ke tempat asal," ujarnya.

                               

Sementara warga setempat yang tidak mengantongi KTP, langsung dikonfirmasi ke kepala desa untuk meyakinkan bahwa ia benar-benar adalah penduduk desa itu. Sekretaris Camat (Sekcam) Kwandang, Ruli Tanaiyo selaku penanggung jawab sementara posko perbatasan tersebut mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan instruksi bupati terkait pemeriksaan KTP tersebut.

Hal itu sudah berlaku sejak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap satu dan semakin diperketat selama PSBB tahap dua hingga 31 Mei 2020. Mengingat orang dari luar kabupaten ini sengaja datang dengan maksud bersilaturahim dengan keluarganya maupun mencari tempat untuk berwisata.

                               

Akan tetapi razia KTP tidak diberlakukan bagi kendaraan yang memuat logistik dan aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di luar kabupaten itu. Mereka hanya wajib menunjukkan identitas sebagai ASN atau pekerja di kabupaten ini, serta diwajibkan melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan mengisi data medis.

                               

Penjagaan perbatasan didukung pihak TNI dan Polri, serta Dinas Perhubungan dan Satpol PP setempat. Mereka berjaga selama 1x24 jam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement