REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Warga negara Indonesia (WNI) berinisial ES, yang merupakan awak kapal berbendera China, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja. Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri, Sabtu (23/5), ES dan rekannya Ha yang menderita hernia, sebelumnya bekerja sebagai ABK kapal ikan milik Xianggang Xinhai Shipping Co. Ltd. Namun, karena kondisi kesehatan mereka, keduanya kemudian dipindahkan ke kapal Chad 3 milik perusahaan Pakistan saat berada di perairan Somalia.
Saat tiba di Pelabuhan Karachi, Pakistan, KJRI Karachi telah menghubungi kedua awak kapal WNI tersebut. Dokter telah memeriksa kondisi keduanya di atas kapal, sementara KJRI berkoordinasi dengan otoritas setempat agar keduanya dapat turun ke darat melalui mekanisme visa on arrival mengingat Pakistan saat ini masih memberlakukan aturan penguncian guna merespons pandemic Covid-19.
Pada 22 Mei 2020, kondisi ES mengkhawatirkan dan Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Karachi berkoordinasi dengan otoritas setempat segera menjemput dan membawanya ke rumah sakit setempat. Namun, malam harinya sekitar pukul 22.00 waktu setempat, ES dinyatakan meninggal dunia di RS Zaenuddin Karachi.
Kemlu RI telah menghubungi keluarga ES di Indonesia dan menyampaikan bela sungkawa serta penjelasan dan rencana lanjut sehubungan proses pemulangan jenazah. Saat ini, Kemlu bersama kementerian/lembaga terkait tengah berupaya menangani pemulangan jenazah ES dari Pakistan sesuai permintaan keluarga, memenuhi hak-hak ketenagakerjaan almarhum, dan menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
ES dan Ha diberangkatkan ke luar negeri oleh PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB), yang dua pimpinannya telah ditetapkan Polda Jateng sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang terhadap almarhum Herdianto.
Herdianto, yang sebelumnya bekerja sebagai ABK kapal Lu Qing Yuan Yu 623, diduga meninggal dunia karena lumpuh akibat tindakan penganiayaan dan perbudakan di atas kapal. Jenazah Herdianto kemudian dilarung di perairan Somalia pada 23 Januari 2020.
PT MTB sendiri tidak memiliki izin penempatan awak kapal baik dari Kementerian Perhubungan maupun Kementerian Tenaga Kerja.