Jumat 22 May 2020 01:36 WIB

Perubahan Anggaran Kemendikbud Rp 4,9 Triliun Disetujui

Perubahan anggaran Kemendikbud 2020 dari sebelumnya Rp 75,70 T menjadi Rp 70,72 T.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Nora Azizah
Komisi X Dewan Perwakilan DPR menyetujui perubahan pagu anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020 sebesar Rp 4,9 triliun (Foto: ilustrasi belajar di rumah)
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Komisi X Dewan Perwakilan DPR menyetujui perubahan pagu anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020 sebesar Rp 4,9 triliun (Foto: ilustrasi belajar di rumah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X Dewan Perwakilan DPR menyetujui perubahan pagu anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020 sebesar Rp 4,9 triliun. Hal tersebut diungkapkan semua Fraksi di dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

"Saya harus jujur ini termasuk yang tersulit yang pernah kita lakukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tapi, karena kondisi krisis memang harus dilakukan," dikatakan Nadiem, dalam keterangannya, Kamis (21/5).

Baca Juga

Beberapa macam kegiatan pendukung dan manajemen yang dinilai tidak relevan lagi di era darurat COVID-19 merupakan sumber pemotongan terbesar. "Yaitu perjalanan dinas, rapat-rapat dan acara-acara yang tidak dapat dilakukan di berbagai macam direktorat jenderal maupun badan-badan," kata Nadiem menambahkan.

Perubahan anggaran Kemendikbud Tahun 2020 dari sebelumnya Rp 75,70 triliun menjadi Rp 70,72 triliun. Hal ini dilakukan sebagai dampak kebijakan Pemerintah dalam realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 untuk mendukung penanganan bencana non-alam Coronavirus Disease (COVID-19).

"Kami ingin memastikan bahwa program-program prioritas bisa berjalan dengan efektif dan perubahan anggaran ini dilakukan tanpa mengurangi kualitas pendidikan di Indonesia," kata dia lagi.

Secara umum terjadi penurunan anggaran di setiap unit utama (eselon I) Kemendikbud mencapai Rp 4,984 triliun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 dan realisasi anggaran (cut off) program prioritas/kegiatan yang dilikuidasi.

Adapun rinciannya, Sekretariat Jenderal Rp 707 miliar sehingga dalam PAGU revisi menjadi Rp 22,788 triliun; Inspektorat Jenderal Rp 36 miliar sehingga menjadi Rp 221,823 miliar; Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Rp980 miliar sehingga menjadi Rp 6,050 triliun; Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Rp 251 miliar sehingga menjadi Rp 934,997 miliar; Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Rp 100 miliar sehingga menjadi Rp 516,162 miliar.

Kemudian Ditjen Kebudayaan Rp 410 miliar sehingga menjadi Rp 1,804 triliun; Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan berkurang sekitar Rp 1,075 triliun sehingga menjadi Rp 3,593 triliun; Ditjen Pendidikan Tinggi Rp385 miliar sehingga menjadi Rp 32,002 triliun; Ditjen Pendidikan Vokasi Rp 1,172 triliun sehingga menjadi Rp 7,790 triliun, serta Ditjen PAUD Dikmas yang saat ini tidak terdapat lagi struktur organisasinya sesuai perubahan nomenklatur pada Perpres 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud sebesar Rp 133 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement