Kamis 21 May 2020 17:36 WIB

Arsul Sani: Tinjau Kembali Skema Kartu Pra-Kerja

Peninjauan untuk mencegah potensi kasus hukum yang muncul di masa depan.

Wakil Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) RI Arsul Sani
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) RI Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) RI Arsul Sani menyarankan pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait meninjau kembali skema pelatihan dan penganggaran program Kartu Pra-Kerja. Peninjauan untuk mencegah potensi kasus hukum yang muncul di masa depan.

"Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang daripada nanti berhadapan dengan lembaga penegak hukum," ujar Arsul Sani, di Jakarta, Kamis (21/5).

Baca Juga

Sebelumnya, Arsul yang juga anggota Komisi III DPR RI yang antara lain membidangi penegakan hukum itu dalam cicitan akun Twitter-nya @arsul_sani menyatakan bahwa skema pelatihan kartu-prakerja yang melibatkan beberapa perusahaan start-up berpotensi menjadi kasus hukum setelah 2024. Cicitan Arsul Sani itu bermula dari cicitan akun Twitter Yunarto Wijaya.

Yunarto menganggap tidak seharusnya Presiden Jokowi mendiamkan persoalan skema pelatihan Kartu Pra-Kerja ketika para pengkritiknya melalui akun medsos prakerja.org telah menciptakan modul-modul pelatihan yang semuanya gratis.

Saat dikonfirmasi, Arsul menyampaikan program Kartu Pra-Kerja tidak bermasalah. Apalagi, ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada Pilpres 2019 lalu.

Namun, kata dia, yang dianggap bermasalah adalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara "online". Sebagian anggarannya yang senilai Rp5,6 triliun tersebut menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan "startup".

Arsul mengingatkan kasus-kasus hukum terkait kebijakan publik dalam masa krisis tahun 1998 dan 2008, yakni BLBI dan Bank Century, kemudian juga kasus e-KTP. Semua kasus itu, menurut dia, tidak bermasalah pada lingkup kebijakannya, melainkan pada tataran pelaksanaan kebijakan.

Arsul menyatakan jika nanti hasil audit BPK atau BPKP menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan maka mengelindingnya skema pelatihan Kartu Pra Kerja ini sebagai kasus hukum akan terbuka lebar. Misalnya, melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma, seperti pada prakerja.org.

Ia meminta para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema Kartu Pra Kerja tersebut jangan mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 itu. "Absurd kalau para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh pasal tersebut," ujar Arsul.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement