REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono, mengaku tak sependapat adannya perubahan judul pada RUU Cipta Kerja. Menurutnya, hal tersebut dapat tak mencerminkan tujuan awal Presiden Joko Widodo saat pertama kali mencetuskannya.
"Tujuannya adalah menciptakan memperluas lapangan kerja, yang membutuhkan upaya dari beberapa aspek, mulai dari kemudahan dan perlindungan UMKM," ujar Susiwijono, mewakili pemerintah dalam rapat pembahasan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (20/5).
Dari situ, nantinya akan menimbulkan efek penciptaan ekosistem investasi. Serta, pemberian kemudahan berusaha, aspek ketenagakerjaan, dan investasi.
"Artinya tujuannya lebih ke menciptakan memperluas lapangan kerja. Oleh karena itu, kami beri judulnya RUU Cipta Kerja yang mencakup beberapa aspek tadi," ujar Susiwijono.
Ia meminta agar DPR melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja ke tahap substansialnya. Namun, penyesuaian nomenklatur tetap terbuka selama dalan pembahasannya nanti.
"Apabila terdapat beberapa substansi yang dirasa perlu disesuaikan judulnya, kami sangat terbuka," ujar Susiwijono.
Diketahui, sebanyak lima fraksi di DPR mengusulkan adanya perubahan judul dari RUU Cipta Kerja. Fraksi Partai Nasdem mengusulkan perubahan nama menjadi RUU Kemudahan Berusaha. Salah satu alasannya, karena RUU ini lebih banyak fokus dalam kemudahan berinvestasi.
"Ada lima fraksi (mengususlkan perubahan judul), PDIP (mengusulkan RUU) Penguatan UMKM, Koperasi Industri Nasional dan Cipta Kerja," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan perubahan judul menjadi RUU Penyediaan Lapangan Kerja. Alasannya, judul RUU harus sesuai dengan isi pembahasan di dalamnya.
Sementara, Fraksi Partai Gerindra justru mengusulkan kembali ke judul awal, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja. Agar pembahasannya konsisten sesuai dengan yang dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo saat pelantikan.
Terakhir, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar judul menjadi RUU Cipta Kesempatan Kerja dan Kemudahan Usaha. Pasalnya, poin di dalam RUU tersebut fokus pada dua hal tersebut.