Rabu 20 May 2020 15:18 WIB

PDIP Usulkan Perubahan Nama RUU Cipta Kerja

Hari ini DPR kembali menggelar rapat pembahasan DIM RUU Cipta Kerja.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulan perubahan nama RUU Cipta Kerja menjadi RUU Penguatan UMKM, Koperasi, Industri Nasional, dan Cipta Kerja. Hal tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Kalau kita hanya di judul menciptakan lapangan kerja saja, lalu yang hidup itu usaha dimana? Industri mana? Industri nasional kah," ujar anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, Rabu (20/5).

Baca Juga

Menurutnya, untuk menciptakan lapangan kerja harus didukung oleh kuatnya sektor UMKM, koperasi, dan industri nasional. Sehingga, dapat menghasilkan dunia kerja yang berkualitas.

"Sehingga RUU Cipta Kerja ini menjadi harapan untuk bukan hanya menciptakan lapangan pekerjaan. Bahwa substansinya iya, ada penguatan," ujar Rieke.

Usulan perubahan nama tersebut juga merupakan hasil penyerapan aspirasi dari berbagai pihak, seperti serikat pekerja, ahli, dan organisasi. Bahwa, UMKM, koperasi, dan industri nasional adalah penunjang munculnya lapangan kerja.

"Tidak mungkin kita menciptakan lapangan kerja kalo sektor UMKM, koperasi, UMKM khususnya dan industri nasional tidak kuat," ujar Wakil Ketua Baleg itu.

Selain itu, RUU Cipta Kerja ini disusun sebelum pandemi virus Covid-19 atau corona. Sehingga, sejumlah substansi di dalamnya perlu diubah guna menyesuaikan dengan yang terjadi saat ini.

"Marilah dari judul ini kalau kita bisa perbaiki termasuk dari pihak pemerintah, kan ini disusun sebelum Covid-19, situasi kan sudah berbeda," ujar Rieke.

Diketahui, sebanyak lima fraksi di DPR mengusulkan adanya perubahan judul dari RUU Cipta Kerja. Fraksi Partai Nasdem mengusulkan perubahan nama menjadi RUU Kemudahan Berusaha. Salah satu alasannya, karena RUU ini lebih banyak fokus dalam kemudahan berinvestasi.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan perubahan judul menjadi RUU Penyediaan Lapangan Kerja. Alasannya, judul RUU harus sesuai dengan isi pembahasan di dalamnya.

Sementara, Fraksi Partai Gerindra justru mengusulkan kembali ke judul awal, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja. Agar pembahasannya konsisten sesuai dengan yang dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo saat pelantikan.

Terakhir, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar judul menjadi RUU Cipta Kesempatan Kerja dan Kemudahan Usaha. Pasalnya, poin di dalam RUU tersebut fokus pada dua hal tersebut.

photo
omnibus law ciptaker - (istimewa)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement