REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memaksimalkan pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) 47/2020. Pergub itu mengatur soal pembatasan kegiatan bepergian keluar-masuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka pengendalian Covid-19.
"Titik penyekatan untuk pelaksanaan Pergub tersebut selama ini sudah ada titik pemeriksaan PSBB maupun penyekatan mudik. Kita akan maksimalkan titik itu," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/5).
Sambodo mengatakan saat ini pihak kepolisian mengoperasikan dua jenis pos pemeriksaan, yakni pos pemeriksaan PSBB dan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Jaya untuk menyekat kendaraan masuk dan keluar Jakarta. Kedua jenis pos pemeriksaan tersebut nantinya akan dimaksimalkan untuk mendukung penegakkan Pergub 47/2020.
"Pos pemeriksaanPSBB rata-rata ditempatkan di titik masuk ke Jakarta, sementara titik penyekatan di luar Jakarta. Nah titik-titik itu akan kami masimalkan untuk pelaksanaan dari Pergub 47/2020 dan tentu ada titik yang kita tambah. Contoh titik Cikarang Barat ada penyekatan untuk pemeriksaan orang yang keluar dari Jakarta," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies mengumumkan penerbitan Pergub 47/2020 dengan maksud agar masyarakat yang tinggal di Jakarta tidak berpergian sampai COVID-19 dapat dikendalikan oleh Pemerintah.
"Jadi pada intinya, pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek dan penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini. Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," ujar Anies.