REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai penunjukkan platform digital mitra program kartu prakerja diduga tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Perjanjian kerjasama dengan delapan mitra harus dibuka kepada publik.
"Oleh karenanya ICW telah meminta informasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI selaku Ketua Komite Program Prakerja pada tanggal 12 Mei 2020," ujar Almas di Jakarta, Senin (18/5).
Almas mengungkapkan, informasi yang ICW mintakan adalah dokumen perjanjian kerjasama dengan delapan mitra program kartu prakerja. Permintaan informasi didasari alasan bahwa proses penunjukkan mitra kartu prakerja ditengarai bermasalah.
Hal tersebut lantaran kerjasama dengan platform pelatihan digital tidak melalui mekanisme lelang, melainkan penunjukan langsung. Pemerintah beralasan hal itu dilakukan dikarenakan keterbatasan waktu dan tes program. Selain itu pemerintah berdalih bahwa mekanisme lelang tidak dilakukan karena tidak ada penyelenggaraan barang dan jasa yang dibayarkan oleh pemerintah kepada mitra kartu prakerja.
Alasan pemerintah bermasalah apabila merujuk pada Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 38 ayat 4 Perpres 16/2018 menyebutkan bahwa penunjukan langsung dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Pasal 38 ayat 5 Perpres 16/2018 kemudian menerangkan yang dimaksud keadaan darurat. Jika merujuk pada poin-poin dalam ayat 5 tersebut, metode penunjukan langsung dalam memilih platform digital program prakerja tidak semestinya digunakan oleh pemerintah.
"Selain itu, merujuk pada Pasal 1 Perpres 16/2018, pernyataan bahwa tidak ada penyelenggaraan barang dan jasa juga keliru," ucapnya.
Diketahui, anggaran yang digelontorkan untuk melaksanakan program pra kerja bersumber dari APBN dan berjumlah besar hingga Rp20 triliun. Sehingga, permasalahan di atas mengindikasikan adanya permasalahan dalam program kartu prakerja.
"Publik harus mendapat kejelasan mengenai pemilihan mitra platform digital," tegas Almas.
Oleh karena itu, lanjutnya, ICW meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI untuk membuka dokumen perjanjian kerjasama dengan 8 mitra program kartu prakerja. Sesuai dengan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI wajib memberikan informasi tersebut karena tergolong sebagai informasi publik yang terbuka dan dapat diakses secara luas.