REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG -- Sebanyak 832 pencari surat keterangan bebas Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung untuk keperluan perjalanan dinas dan lainnya.
"Dari jumlah itu sebanyak 35 permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, " kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, di Bandarlampung, Senin (18/5).
Ia menyebutkan permintaan surat keterangan tersebut meningkat sepekan menjelang Lebaran. Menurut dia, pemohon surat keterangan tersebut bisa mencapai 100 hingga 200 orang per harinya. Pihaknya membatasi pengurusan surat keterangan bebas Covid-19 itu dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Ia mengatakan, pelaksanaan pengurusan surat bebas Covid-19 bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dinas akan dilaksanakan hingga Rabu. "Pencari surat keterangan bebas Covid-19 memiliki beragam profesi, dan pengurusan akan di laksanakan hingga hari Rabu," katanya.
Sebelumnya, ratusan pencari surat keterangan bebas Covid-19 terpantau memadati aula Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sejak pagi hari. "Sudah sejak pagi saya mengurus surat keterangan bebas Covid-19, dan saat ini terlihat semakin banyak yang mengantre," ujar salah seorang pencari surat keterangan bebas Covid-19, Supriadi.
Ia mengatakan, sejumlah syarat perlu dipenuhi oleh masyarakat yang akan mengurus surat bebas Covid-19, salah satunya surat tugas atau surat pengantar dari kelurahan.
"Saya kebetulan akan ke Tanggerang karena anak saya masuk rumah sakit, dan saya sudah melengkapi semua persyaratan salah satunya surat pengantar dari kelurahan, sebab banyak masyarakat yang kadang belum paham kalau surat tugas atau pengantar sangat diperlukan," katanya.