Senin 18 May 2020 21:16 WIB

Daerah-Daerah yang Alami Lonjakan dan Penurunan Kasus Covid

Ada tiga provinsi mengalami lonjakan signifikan kasus baru positif Covid-19.

Warga dan polisi memasang poster berisi dukungan isolasi mandiri di rumah warga di Waru, Jawa Timur, Ahad (17/5/2020). Warga di kawasan tersebut melakukan isolasi mandiri karena salah satu warga di kampung tersebut dinyatakan positif Covid-19 (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Umarul Faruq/
Warga dan polisi memasang poster berisi dukungan isolasi mandiri di rumah warga di Waru, Jawa Timur, Ahad (17/5/2020). Warga di kawasan tersebut melakukan isolasi mandiri karena salah satu warga di kampung tersebut dinyatakan positif Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Fauziah Mursid

Pemerintah mencatat ada tiga provinsi yang mencatatkan kenaikan signifikan jumlah kasus positif Covid-19 secara mingguan. Ketiga provinsi tersebut adalah Jawa Timur dengan laju kenaikan 70 persen, Sumatra Selatan yang naik 157 persen, dan Kalimantan Selatan mengalami kenaikan 60 persen.

Baca Juga

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan, peningkatan kasus secara signifikan di Kalimantan Selatan didominasi oleh klaster Gowa.

"Sebanyak 68 persen kasus yang terjadi disebabkan klaster Gowa dan sebabkan korban 107 orang meninggal dunia," jelas Doni usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (18/5).

Sementara itu, Provinsi Jawa Barat justru mencatatkan penurunan laju penambahan kasus hingga 43 persen. Untuk kasus pasien sembuh, Aceh menjadi provinsi dengan peningkatan pasien sembuh tertinggi yakni 83,3 persen. Disusul Bangka Belitung dengan kasus pasien sembuh 79,3 persen, Bali dengan 71,8 persen, Kepulauan Riau dengan 69 persen, dan Gorotanlo 62,5 persen.

"Untuk data Pulau Jawa, kasus positif jumlahnya 67 persen. Kemudian meninggal 79 persen. Adapun yang sembuh 59 persen. Ini seluruh data jawa dibanding data nasional," jelas Doni.

Pemerintah pun menargetkan peningkatan kapasitas uji spesimen hingga 10.000 pemeriksaan per hari. Doni menambahkan, pihaknya telah manggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan asosiasi profesi yang terkait untuk bisa memasok tenaga ahli dalam pemeriksaan laboratorium.

Saat ini, terdapat 69 laboratorium yang memiliki fasilitas memadai untuk melakukan pemeriksaan spesimen Covid-19. Laboratorium tersebut dimiliki oleh sejumlah instansi. Antara lain, 14 unit dikelola oleh Kementerian Kesehatan, 19 unit dikelola Kemendikbud, 19 unit dimiliki pemerintah provinsi, dan 2 unit dimiliki BUMN.

Kemudian, masih ada 5 laboratorium dimiliki BPOM, 2 unit dimiliki Kemenristek, 3 unit lab dimiliki Kementerian Pertanian, 1 lab dimiliki Kemenag, 1 unit dimiliki TNI, dan 3 laboratorium dimiliki swasta.

"Total ada 69 lab. Sedangkan masih terdapat 54 lab lainnya yang dalam proses peningkatan dan memulai operasional," jelas Doni.

Pada Senin (18/5), terdapat penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 496 orang dalam waktu 24 jam. Sehingga, hingga Senin (18/5) pukul 12.00 WIB, ada total 18.010 kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia.

Untuk penambahan pasien sembuh juga meningkat sebanyak 195 orang, sehingga total keseluruhan pasien sembuh sebanyak 4.324 orang. Sementara jumlah meninggal bertambah 43 orang sehingga jumlah pasien meninggal karena Covid-19 sebanyak 1.191 orang.

"Untuk konfirmasi positif naik sebanyak 496 orang, sehingga menjadi 18.010 orang, kasus sembuh meningkat 195 orang menjadi 4.324 orang, kasus meninggal 43 orang sehingga menjadi 1191 orang," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (18/5).

Yurianto mengungkap jumlah kabupaten/kota yang melaporkan kasus positif Covid-19 juga bertambah dua daerah. Sehingga, total 388 kabupaten/kota di seluruh provinsi telah memiliki kasus Covid-19.

Ia menerangkan, hasil itu didapat setelah dilakuan pemeriksaan sebanyak 190.660 spesimen dari 143.035 pasien, baik menggunakan real time PCR maupun dengan pemeriksaan tes cepat molekuler (TCM).

Sementara, update terbaru orang dalam pemantauan (ODP) yang masih dipantau hingga hari ini ada 46.047 orang. Sedangkan, pasien dalam pengawasan (PDP) 11.422.

"Ini yang harus kita perhatikan bersama-sama, karena itu sekali lagi, mulai sekarang kita mengawali kehidupan kita dengan norma-norma normal yang baru," katanya.

Yurianto menjelaskan, tatanan normal yang baru antara lain rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir minimal 20 detik, mulai menghilangkan kebiasaan menyentuh wajah mulut hidung pada saat kita belum mencuci tangan. Kemudian menggunakan masker pada saat ke luar rumah, hindari kerumunan dan setelah kembali ke rumah pastikan masker langsung diganti, mencegah terjadinya kontak yang sangat dekat dengan orang lain.

"Karena kita tidak pernah tahu bagaimana kondisi seseorang, paling tidak menjaga jarak saat kontak fisik lebih dari 1 meter, lebih berhati-hati manakala kemudian kita berada di luar rumah," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan istilah 'new normal' atau normal baru yang belakangan kerap disebut oleh Presiden Jokowi. Normal baru ini merupakan fase saat masyarakat bisa beraktivitas kembali namun tetap menjalankan protokol kesehatan berupa mencucui tangan, jaga jarak, dan mengenakan masker.

Bahkan presiden sempat memberi contoh, saat normal baru nanti berjalan, bisa saja kapasitas restoran hanya separuh dari sebelumnya. 

"Misalnya sata diperbolehkan restoran buka, maka tidak berarti seperti buka seperti belum ada Covid. Ini yang disebut new normal itu. Kehidupan normal baru harus mematuhi protokol," ujar Muhadjir.

Penerapan protokol kesehatan untuk seluruh sektor usaha ini sedang dimatangkan oleh masing-masing kementerian terkait. Setelah digodok, setiap kementerian dan lembaga akan mengusulkannya kepada Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan untuk disetujui.

"Jadi akan ada protokol bagaimana di restoran, bagaimana ibadah akan diatur Menteri Agama, protokol bagaimana datang di acara yang libatkan jumlah pengunjung relatif banyak. Dan itu akan diatur detail dan harus dipatuhi," jelasnya.

Muhadjir juga menambahkan bahwa status darurat kesehatan seperti yang saat ini masih berlangsung, akan tetap berlaku selama Keppres 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat belum dicabut atau diganti.

photo
Relaksasi PSBB - (mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement