Sabtu 16 May 2020 12:34 WIB

BPJS Kesehatan Naik, AHY: Rakyat Bagai Jatuh Tertimpa Tangga

Ketum Partai Demokrat mengkritik pemerintah yang menaikan iuran BPJS kesehatan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono mengkritik langkah pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, hal ini justru akan memberatkan masyarakat, khususnya yang terdampak.

"Pandemi juga menciptakan peningkatan pengangguran dan angka kemiskinan. Masyarakat ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula," cuit AHY lewat akun Twitter resminya, Jumat (15/5).

Baca Juga

AHY kemudian membandingkan proyek infrastruktur yang selalu dapat ditalangi lebih dahulu oleh pemerintah. Padahal di tengah pandemi virus Covid-19, kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas.

"Kami yakin pemerintah bisa realokasikan anggaran pembangunan infrastruktur yang belum mendesak untuk menutupi kebutuhan Rp20 T bagi BPJS Kesehatan," ujar AHY.

Meski begitu, ia mengaku paham bahwa BPJS Kesehatan terus mengalami defisit. Namun menaikkan iuran, dinilainya bukan satu-satunya solusi. Menurutnya, saat ini yang diperlukan adalah memperbaiki tata kelola BPJS Kesehatan. Serta evaluasi peserta yang benar-benar membutuhkannya.

"BPJS Kesehatan dibuat agar negara hadir dalam menjaga kualitas kesehatan rakyat. Terutama di tengah krisis kesehatan & tekanan ekonomi saat ini. Kita harus prioritaskan jaminan kesehatan untuk masyarakat," katanya.

Diketahui, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dahulu. Sementara itu, iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dikutip dari dokumen perpres yang diunggah di situs resmi Sekretariat Negara, pasal 34 beleid tersebut menyebutkan perincian iuran yang akan berlaku.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta PB atau pihak lain atas nama peserta.

Sementara itu, iuran kelas III baru naik pada 2021 mendatang. Untuk 2020, iuran kelas III ditetapkan Rp 25.500 per orang per bulan dibayar peserta PBPU dan PB atau pihak lain atas nama peserta. Baru pada 2021, tarifnya naik menjadi Rp 35 ribu per orang per bulan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement