REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Polda Aceh mengusut dugaan korupsi pengadaan bebek petelur dengan nilai Rp 12,9 miliar di Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Margiyanta mengatakan, kasus itu masih di tingkat penyelidikan.
"Tim penyidik sedang memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan korupsi tersebut," kata Margiyanta, Jumat (15/5).
Beberapa pihak yang diperiksa di antaranya, Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Asbi dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bebek petelur tahun anggaran 2019, Marhalim.
Menurut dia, pengadaan bebek petelur yang bersumber dari anggaran Kabupaten Aceh Tenggara 2018 dan 2019. Petugas, kata dia, masih harus mengumpulkan keterangan dan alat bukti. "Jika nanti ditemukan bukti kuat, maka penanganan kasus akan ditingkatkan menjadi penyidikan," kata dia.
Diketahui, Pemerintah Aceh Tenggara pada 2018 dan 2019 mengalokasikan dana Rp 12,9 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK). Anggaran bersumber dari dana alokasi umum (DAU) itu digunakan untuk pengadaan 84.459 ekor bebek petelur yang dibagikan kepada 194 kelompok ternak. Masing-masing 500 ekor per kelompok.