Kamis 14 May 2020 18:18 WIB

Polri Tangani 103 Kasus Hoaks Covid-19 di Media Sosial

Terkait motif penyebar hoaks, para pelaku melakukannya karena iseng.

Corona dan hoaks. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menangani sebanyak 103 kasus hoaks penyebaran virus Covid-19 di media sosial hingga Kamis (14/5).
Foto: Republika
Corona dan hoaks. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menangani sebanyak 103 kasus hoaks penyebaran virus Covid-19 di media sosial hingga Kamis (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah kasus hoaks soal Covid-19 yang ditangani Polri terus bertambah. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan polda jajaran telah menangani sebanyak 103 kasus hoaks penyebaran virus Covid-19 di media sosial hingga Kamis (14/5). 

Selama Maret 2020, tercatat Polri telah menangani 99 kasus. Saat ini jumlahnya naik menjadi 103 kasus. Dari 103 kasus hoaks Covid-19 ini, sebaran tertinggi ada di empat wilayah, yakni Polda Metro Jaya dengan 14 kasus, Polda Jawa Timur dengan 12 kasus, Polda Riau dengan 9 kasus, dan Polda Jawa Barat dengan 7 kasus. Di samping itu, Siber Bareskrim menangani 6 kasus.

Baca Juga

"Sisanya 55 kasus hoaks ditangani polda jajaran," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Terkait motif penyebar hoaks, dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukannya karena iseng atau bahan bercanda meskipun ada yang menyebar hoaks karena tidak puas dengan kerja pemerintah. Bila terbukti bersalah, pelaku dijerat dengan Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ramadhan menegaskan, Polri terus bekerja melakukan patroli siber dan menindak konten-konten hoaks terkait Covid-19 di media sosial yang meresahkan masyarakat. Selain menegakkan hukum, polisi juga berupaya mengedukasi masyarakat berupa imbauan dan kontranarasi melalui media sosial resmi Kepolisian Republik Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement