Kamis 14 May 2020 04:09 WIB

Ini Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan

Rep: Anadolu/ Red: Elba Damhuri
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo kembali menaikkan kembali iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, setelah sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Kali ini kenaikan iuran diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 82 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres yang ditandatangani pada 6 Mei lalu itu bertujuan menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan.

"Kebijakan pendanaan jaminan kesehatan termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional," bunyi Perpres tersebut.

Pada beleid itu disebutkan besaran iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III sebesar Rp25.500 untuk 2020.

Sementara pada 2021 mendatang, iuran kelas III akan menjadi Rp35.000 per orang per bulan.

Pemerintah juga mengurangi bantuan iuran yang diberikan pada 2020 dari Rp16.500 menjadi Rp7000 per bulan pada 2021 mendatang.

Iuran untuk kelas II dalam beleid baru itu menjadi Rp100 ribu per bulan dan iuran untuk kelas I menjadi Rp150 ribu.

Ketentuan itu mulai berlaku pada 1Juli 2020 mendatang. Perpres itu juga mengatur mengenai iuran yang dibayarkan pada Januari hingga Maret 2020 sebelum Mahkamah Agung membatalkan aturan sebelumnya.

Untuk peserta kelas III iuran yang dibayarkan yakni Rp42 ribu per bulan, iuran kelas II sebesar Rp110 ribu per bulan dan Rp160 ribu untuk iuran kelas I.

Sementara itu untuk iuran April hingga Juni 2020 Peserta PBPU dan Peserta BP harus membayarkan iuran sebesar Rp25.500 untuk kelas III, Rp51.500 untuk kelas II dan Rp80.000 untuk kelas I.

Bagi peserta yang telah membayarkan iuran melebihi ketentuan periode Januari -Maret dan April-Juni, BPJS Kesehatan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran pada bulan berikutnya.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan iuran ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah. Nah ini yang tetap diberikan subsidi sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan," ujar Menteri Airlangga.

 

Link: https://www.aa.com.tr/id/ekonomi/kembali-naikkan-iuran-pemerintah-klaim-untuk-kelanjutan-bpjs-kesehatan/1838994

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement