Selasa 12 May 2020 07:55 WIB

Kejakgung: Lima Tersangka Jiwasraya akan Segera Disidangkan

Tersisa satu tersangka Jiwasraya yang berkas penyidikannya belum rampung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Esthi Maharani
Tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Rabu (6/5/2020). Heru Hidayat yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Rabu (6/5/2020). Heru Hidayat yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lima tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya akan segera disidangkan. Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah merampungkan berkas perkara para tersangka, untuk disorongkan ke pendakwaan dan tuntutan. Tersisa satu tersangka dalam kasus serupa yang berkas penyidikannya belum rampung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono menerangkan, lima tersangka yang segera dimajukan ke persidangan. Mereka antara lain; dua tersangka dari kalangan pebisnis, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat. Serta tiga tersangka, para mantan petinggi Jiwasraya; Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan.

“Berkas lima tersangka, sudah memenuhi syarat formil dan materil,” kata Hari dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (12/5).

Pemenuhan syarat formal dan materil itu artinya, kata Hari, Jaksa Penuntutan siap untuk melimpahkan ke pengadilan (P-21). “Maka penyidik selanjutnya, akan segera melakukan pelimpahan perkara, dan barang bukti ke Jaksa Penuntut,” terang Hari.

 

Hari menerangkan, lima tersangka yang segera diajukan persidangan itu,  Jaksa Penuntut setuju dengan penerapan sangkaan korupsi dan TPPU seperti yang diyakini para penyidik. Tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat, dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor 20/2001, dan UU TPPU 8/2010.

Sedangkan tiga tersangka, para mantan petinggi Jiwasraya dijerat dengan pasal-pasal UU Tipikor. Sementara masih ada satu tersangka lainnya, yakni Joko Hartono Tirto yang juga dari kalangan pebisnis, proses penyidikannya belum rampung. Pada Senin (11/5), penyidikan lanjutan terhadap tersangka Joko Tirto, terus dilakukan dengan memanngil saksi-saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pembuktian tuduhan.

Kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya, merupakan skandal keuangan terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menakar nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 16,81 triliun. Kerugian negara tersebut diyakini  berawal dari pengalihan dana asuransi Jiwasraya ke dalam saham dan reksadana bermasalah, yang berujung pada kondisi gagal bayar klaim nasabah.

Terkait kerugian negara tersebut, penyidikan yang dilakukan Kejakgung, juga melakukan pelacakan aset para tersangka. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah menyampaikan, nilai aset yang disita dari para tersangka mencapai Rp 13,1 triliun. Aset sitaan tersebut, nantinya akan menjadi alat bukti kejahatan untuk disita negara agar menjadi sumber ganti kerugian negara yang dialami PT Asuransi Jiwasraya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement