REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditunjuk menjadi verifikator bagi rumah sakit (RS) yang mengajukan klaim pelayanan kesehatan kepada pemerintah. Kendati demikian, RS diharapkan telah melengkapi syarat dan sudah benar memenuhi ketentuan saat mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menjelaskan, pemerintah siap memberikan jaminan masyarakat yang menderita penularan Covid-19. "Kemudian BPJS Kesehatan mendapatkan amanah (menjadi verifikator) melalui surat penugasan yang dikeluarkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) per tanggal 26 April 2020," ujarnya saat video conference bertema 'Penugasan Khusus BPJS Kesehatan untuk Verifikasi Klaim Covid-19', Jumat (8/5).
Kemudian, dia menambahkan, verifikasi klaim ini didasarkan kepada beberapa ketentuan yang telah ditetapkan Kemenkes yaitu melalui Kepmenkes 238 tahun 2020 dan surat edaran (SE) Menkes 295 tahun 2020. Ia menambahkan, segala hal yang berkaitan dengan tata cara verifiksasi sudah disebutkan di regulasi ini.
Ia menyebutkan kriteria orang yang bisa mendapatkan jaminan Covid-19 adalah semua Warga Negara Indonesia, baik peserta maupun yang bukan bahkan Warga Negara Asing yang berada di Indonesia akan ditanggung BPJS Kesehatan. Ia menegaskan, BPJS Kesehatan melaksanakan tugas sesuai apa yang tercantum di dalam aturan itu.
Kini, ia mengklaim regulasi yang ada ini telah memasuki fase sosialisasi dan dijalani, termasuk kantor cabang seluruh BPJS Kesehatan. "Ke depan diharapkan RS mampu mengajukan permohonan klaim secara benar (memenuhi ketentuan) ke BPJS Kesehatan," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya sebagai verifikator di masa darurat Covid-19 harus menjalankan proses ini dengan menerapkan good gocvernance. Sehingga begitu masa pandemi ini berakhir, pihaknya bisa bertanggung jawab dengan baik. Hingga kini, ia mengaku BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan mengenai masalah ini.
"BPJS Kesehatan berharap bagi RS yang mengalami kesulitan mengajukan klaim bisa mengajukan ke BPJS Kesehatan kantor cabang. Kami siap memberikan dukungan penjelasan ke RS tersebut supaya proses ini berjalan dengan lancar," katanya. Kedepannya, dia melanjutkan, BPJS Kesehatan melakukan evaluasi proses pengajuan klaim.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Tri Hesty Widyastoeti menjelaskan, saat ini hampir semua RS telah melayani Covid-19. "Semua RS termasuk RS non-rujukan yang berkomitmen melakukan pelayanan kesehatan Covid-19 bisa mengajukan klaim pelayanan kesehatan dan bisa mendapatkannya asalkan memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan di surat keputusan (SK) Menteri Kesehatan, SK Gubernur," ujarnya saat video conference bertema 'Penugasan Khusus BPJS Kesehatan untuk Verifikasi Klaim Covid-19', Jumat (8/5).
Ia menambahkan, pihak RS dapat mengajukan klaim dengan mengirimkan ke alamat direktur jenderal pelayanan kesehatan/ Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes kemudian ditembuskan kepada BPJS Kesehatan. Dengan mengajukan klaim tersebut, dia menambahkan, diharapkan langkah ini dapat mempertahankan mutu pelayanan yang berbasis keselamatan pasien dan keselamatan petugas dengan tidak melakukan kecurangan.
Ia meminta apabila RS masih mengalami kesulitan mengajukan permohonan klaim bisa menghubungi narahubung Tengku Zumala dengan nomor 08132155562 atau Zuharina di nomor 082114252801 dan Kristina di nomor 0818677387.