REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Watimpres), Soekarwo meminta politikus menahan diri untuk tidak mementingkan partai politik di tengah pandemi Covid-19. Ia menanggapi banyaknya keraguan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada).
"Para politisi juga harus menahan diri, jangan untuk kepentingan partai. Ini kepentingan bangsa dan negara kita jadi prioritas. Oleh sebab itu ada Perppu 2 tahun 2020," tutur Soekarwo dalam diskusi virtual 'MarkPlus Industry Roundtable', Jumat (8/5).
Perppu Pilkada sudah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai dasar hukum penundaan tahapan Pilkada 2020 akibat pandemi Covid-19. Sebab, kondisi wabah virus corona menjangkiti hampir seluruh daerah di Tanah Air. Ketentuan dalam Pasal 201A ayat (2) menyebutkan, pemungutan suara serentak dilaksanakan pada Desember 2020. Semula, Pilkada 2020 dijadwalkan dilaksanakan pada September 2020 sesuai UU Pilkada.
Namun, pelaksanaan pilkada pada Desember ini bukan harga mati. Sebab, di pasal lain mengatur apabila pandemi Covid-19 belum berakhir, maka pilkada dapat kembali ditunda dan dijadwalkan kembali. Penjadwalan ulang pilkada ini melalui mekanisme persetujuan antara Komisi Pemilihan Umum, Pemerintah, dan DPR.
"Saya kira ini exit policy yang bagus oleh Pak Presiden membuat perppu. Jadi tidak dipatok Desember. Ya kalau Desember, ya moga-moga sudah selesai lah," kata mantan gubernur Jawa Timur itu.
Dalam lembar penjelasan perppu tersebut, pemungutan suara serentak Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 201A ayat (3).
"Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A," bunyi pasal tersebut.




