Jumat 08 May 2020 11:30 WIB

KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Alih Fungsi Hutan Riau

Saksi diperiksa untuk tersangka pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi

Tersangka Legal Manager PT Duta Palma Grup pada tahun 2014 Suheri Tirta
Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA
Tersangka Legal Manager PT Duta Palma Grup pada tahun 2014 Suheri Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014. Tiga saksi diagendakan diperiksa untuk tersangka pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD).

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka SUD terkait tindak pidana korupsi suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/5).

Tiga saksi, yakni Manager Legal Duta Palma Group Kantor Jakarta Yudi Prasetyo Wibowo serta dua Sekretaris Direksi PT Dulta Palma Group masing-masing Vici Chandra Dharmasatyadi dan Carla Faustina.

Diketahui pada 29 April 2019, KPK telah menetapkan Surya bersama PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT) sebagai tersangka. Adapun hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu dugaan pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Oleh karena tersangka Surya diduga merupakan "beneficial owner" sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement