Kamis 07 May 2020 19:41 WIB

Kader PDIP Dituntut 2,5 Tahun, ICW: Jauhkan Efek Jera

KPK menghormati masukan dari ICW.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka mantan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Foto: Antara/M. Risyal Hidayat
Tersangka mantan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan pada Rabu (6/5) lalu. Mantan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu diduga ikut menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta.

Menanggapi tuntutan Jaksa KPK yang ringan tersebut, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) , Kurnia Ramadhana menilai sedari awal lembaga antirasuah di bawah kepemipinan Firli Bahuri tak pernah serius dan melindungi beberapa pihak dalam perkara yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut.

Baca Juga

“Tuntutan ringan KPK terhadap Saeful Bahri ini berimplikasi serius, yakni menjauhkan efek jera pada koruptor,” kata Kurnia dalam pesan singkatnya, Kamis (7/5).

Padahal, sambungnya, dalam tuntutan KPK meyakini bahwa Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan demi memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR RI. Namun, lanjutnya, tuntutan yang ringan terhadap terdakwa kasus korupsi sudah diprediksi akan terjadi ketika Firli Bahuri menjadi Ketua KPK. Firli dinilai enggan menyentuh perkara besar dan penindakan yang minim.

“Dan rasanya yang bersangkutan memang menginginkan citra KPK buruk di mata masyarakat,” tutur Kurnia/

 

“Maka dari itu kami berharap agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat memberikan ganjaran pidana penjara yang maksimal terhadap terdakwa,” tambahnya.

Sementara Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan dalam menuntut setiap terdakwa terdapat banyak pertimbangan dari segala aspek baik yang meringankan ataupun memberatkan. Tentunya, kata Ali, penuntut umum juga melihat kontruksi perkara secara utuh.

“Antara lain bagaimana peran terdakwa beserta fakta-fakta hukumnya sejak penyidikan, penuntutan dan persidangan dan itu dipastikan JPU yang menyidangkan perkaranya yang lebih tahu,” tutur Ali.

Namun demikian, lanjut Ali, KPK tetap menghormati segala masukan dari ICW. “ Sekalipun kami meyakini apa yang disampaikannya bukan atas dasar melihat fakta hasil persidangan secara lengkap,” ujar Ali.

Adapun, dalam tuntutannya, JPU KPK mengatakan, tujuan pemberian suap adalah agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement