Kamis 07 May 2020 06:32 WIB

PLP Tanjung Priok Kawal Repatriasi ABK Kapal Pesiar Asing

Mereka adalah ABK dari kapal pesiar MV. Amsterdam.

PLP Tanjung Priok, Jakarta kawal proses pemulangan ABK MV. Amsterdam yang berlangsung Kamis (6/5).
Foto: Humas Ditjen Hubla
PLP Tanjung Priok, Jakarta kawal proses pemulangan ABK MV. Amsterdam yang berlangsung Kamis (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok Kementerian Perhubungan turut berpartisipasi dalam proses repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka bekerja di kapal pesiar asing sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Salah satunya adalah proses pemulangan ABK MV. Amsterdam yang berlangsung Kamis (6/5).

Kepala PLP Kelas I Priok, Pujo Kurnianto, mengungkapkan, pihaknya telah menyiagakan KN. Alugara untuk melakukan pengawasan dan monitoring pergerakan MV. Amsterdam di sekitar perairan Teluk Jakarta sejak Kamis (30/4).

“Kapal MV. Amsterdam sudah masuk di sekitar perairan Teluk Jakarta sejak 30 April lalu. Namun saat itu belum dapat berlabuh di area Pelabuhan Tanjung Priok karena proses clearance belum selesai dan belum terbit permit dari Kementerian Perhubungan,” ujarnya dalam keterangannya yamg diterima Republika.ci.id.

Pujo melanjutkan, setelah mendapatkan izin, MV. Amsterdam akhirnya menurunkan sebanyak 172 (seratus tujuh puluh dua) orang ABK di Dermaga JICT Tanjung Priok dengan menggunakan tender boat.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko menyatakan, bahwa 172 orang ABK MV Amsterdam yang berhasil direpatriasi di Pelabuhan Tanjung Priok tersebut kemudian menjalani proses pemeriksaan sesuai protokol penanganan Covid-19, mulai dari dicek suhu tubuh hingga menjalani tes PCR atau swab.

Menurut Wisnu, proses pemeriksaan kesehatan pada ABK MV. Amsterdam menggunakan tes swab, bukan rapid test kit seperti pada proses pemulangan ABK sebelumnya karena dianggap dapat memberikan hasil yang lebih akurat. Sehingga, ABK yang hasil tesnya negatif setelah pemeriksaan swab sebanyak dua kali, dapat langsung dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

“ABK yang hasil tesnya positif langsung dievakuasi dengan mobil ambulans ke Wisma Atlet. Sedangkan yang negatif dikarantina di hotel yang disediakan oleh pihak prinsipal. Mereka yang negatif kemudian akan dites ulang setelah 7-14 hari, jika masih negatif maka akan langsung dipulangkan ke tempat kampung halaman masing-masing,” ujar Wisnu.

Wisnu menambahkan, para ABK tersebut nantinya akan diberikan surat jalan/surat keterangan yang menyatakan sehat/negatif dari Covid-19 sehingga bisa pulang ke kampung halaman dengan proses pemulangan yang sesuai dengan protokol kesehatan tertentu, yakni menggunakan bis yang telah disediakan untuk mengantar langsung sampai ke rumah.

Sebagai informasi, dalam rangka persiapan pemulangan ABK/PMI yang bekerja di kapal pesiar asing, Kementerian Perhubungan terus memperkuat koordinasi dengan Satgas Bersama Repatriasi ABK PMI sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Satgas tersebut terdiri dari beberapa instansi, antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kesehatan, Kantor Imigrasi Kemenkumham, Mabes TNI, POLRI, BNPB, BP2MI, BPBD dan pihak principal kapal pesiar dimana setiap instansi telah memiliki tugas dan peranan masing-masing.

Dalam masa pandemi Covid 19 ini, Pemerintah terhitung telah memfasilitasi sebanyak 9 kapal pesiar asing untuk memulangkan ABK WNI yaitu kapal MV. World Dream, MV. Voyager of The Sea, MV. Azamara Journey, MV. Spectrum of the Sea, MV. Ovation of the Sea, MV. Artania, MV. Dream Explorer, MV. Carnival Splendor serta MV. Amsterdam. Menyusul 3 kapal pesiar lagi yang akan memulangkan ABK WNI dan sudah mendapatkan izin CAIT dan PKKA adalah kapal MV. Viking Orion, MV. Wind Spirit dan MV. Eurodam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement