Rabu 06 May 2020 22:09 WIB

Tiga Catatan Penting Bawaslu untuk Perppu Penundaan Pilkada

Bawaslu berikan tiga catatan penting untuk Perppu Penundaan Pilkada.

Ketua Bawaslu RI, Abhan
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Ketua Bawaslu RI, Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan tiga catatan penting untuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang baru saja diterbitkan pada 4 Mei.

"Pertama, saya kira yang penting adalah KPU harus tetap menjaga independensinya sebagai penyelenggara teknis pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Rabu (6/5).

Baca Juga

Independensi tersebut dinilai penting karena pada pasal 122A Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tersebut mengatur penetapan penundaan pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR. "Jadi harus ada persetujuan antara pemerintah dan DPR, ini yang saya katakan KPU harus menjaga  independensinya sebagai penyelenggara teknis ketika nanti menetapkan penundaan kembali pilkada (jika tidak dimungkinkan digelar pada Desember 2020)," ujarnya.

Catatan penting kedua, Abhan mengatakan yakni soal ketentuan Pasal 122A ayat 3, ketentuan tersebut kata dia mengatur mengenai tata cara dan waktu pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU. "Ini juga akan timbul multitafsir, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, apakah tata cara ini hanya soal mengenai tahapan saja, atau tata cara itu bisa artian umum, jangan sampai menjadi ruang celah ketika ada yang mempersoalkan," kata Abhan.

Contohnya, lanjut dia apakah KPU bisa mengubah metode tahapan misalnya metode atau waktu kampanye yang pada UU Pilkada secara legitimasi mengatur metode kampanye. "Kalau misalnya KPU berpendapat ini pada Juni tidak bisa melanjutkan tahapan tertunda, hanya bisa dilakukan nanti misalnya pada Juli, maka waktunya sangat mepet. Hal yang bisa dikurangi adalah kira-kira masa kampanye," ujarnya.

Catatan ketiga, yakni mengenai pasal 201A Perppu Penundaan Pilkada, yang menetapkan hari pemilihan ditunda ke Desember 2020 tetapi juga memberikan ketetapan bisa ditunda kembali jika bencana nonalam pandemi Covid 19 belum berakhir. "Artinya ini menggantungkan pada pernyataan atau 'statement declaire' atau keputusan pemerintah bahwa Covid 19 ini sudah selesai. Baru ini bisa dilaksanakan di Desember, kalau tidak kemungkinan akan bisa ditunda di luar Desember 2020," ujarnya.

Ketetapan tersebut, menurutnya, memberikan kepastian hukum sekaligus ketidakpastian bagi penyelenggara untuk menyelenggarakan Pilkada serentak 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement