Rabu 06 May 2020 17:45 WIB

Semakin Meluas, Kasus Covid-19 Ada di 350 Kabupaten/Kota

Dalam sehari, bertambah 15 kabupaten/kota yang melaporkan kasus Covid-19.

Rep: Fauziah Mursid, Antara/ Red: Andri Saubani
Sejumlah dokter sedang berdiskusi saat melakukan ekstraksi dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di ruang Laboratorium Biosafety II di RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (6/5/2020). Pengoperasian metode PCR di RSUD tersebut memiliki kemampuan untuk memeriksa 32 sampel dalam sekali uji serta mampu menampung 96 sampel dan diharapkan dapat mempercepat penanganan COVID-19 di Kalteng
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Sejumlah dokter sedang berdiskusi saat melakukan ekstraksi dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di ruang Laboratorium Biosafety II di RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (6/5/2020). Pengoperasian metode PCR di RSUD tersebut memiliki kemampuan untuk memeriksa 32 sampel dalam sekali uji serta mampu menampung 96 sampel dan diharapkan dapat mempercepat penanganan COVID-19 di Kalteng

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan sebaran kasus Covid-19 semakin meluas di Tanah Air. Dalam sehari, bertambah 15 kabupaten/kota yang melaporkan kasus Covid-19, sehingga total ada 350 kabupaten/kota di Indonesia yang melaporkan adanya kasus Covid-19 di wilayahnya.

"350 kabupaten/kota hampir semua terdampak dan tersebar luas di 34 provinsi, ini yang harus jadi perhatian," ujar Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/5).

Baca Juga

Karena itu, Yurianto mengajak kesadaran semua pihak untuk mencegah terjadinya penularan virus Covid-19. Yakni dengan tetap tinggal di rumah, tidak mudik, rajin mencuci tangan, menggunakan masker saat terpaksa ke luar, hingga mengikuti ketentuan di wilayahnya jika diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Yuri mengatakan, kesadaran penting karena keberhasilan memutus rantai penyebaran Covid-19 hanya bisa dilakukan jika bersama-sama.

"Secepatnya kita bisa pulih dalam kondisi yang relatif normal, maka ini jawabannya, tidak perlu banyak sekali aturan, PSBB adalah senjata bagi kita semua untuk bisa kendalikan penyakit ini," ujar Yurianto.

Ia mengatakan, jika komitmen itu terus dilakukan maka dalam beberapa waktu mendatang situasi pandemi Covid-19 bisa segera diatasi.

"Jika kita komitmen bersama untuk mengendalikan ini sehingga di bulan Agustus kita betul-betul merasakan kemerdekaan kita dari tekanan pandemi Covid-19, ini perjuangan kita," ujarnya.

Hari ini ada 367 pasien baru Covid-19 bertambah dalam 24 jam terakhir. Sehingga, total kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga Rabu (6/5) hari ini berjumlah 12.438 orang.

Namun, jumlah pasien sembuh juga meningkat dalam sehari sekitar 120 orang. Sehingga, total pasien yang dinyatakan sembuh berjumlah 2.317 orang.

"Lalu kasus konfirmasi positif yang meninggal juga bertambah menjadi 23 orang, sehingga total menjadi 895 orang," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, Rabu (6/5).

Yurianto menerangkan jumlah itu setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 128.383 spesimen dari 92.976. Ia menjelaskan dari jumlah kasus positif juga dilakukan tracing sehingga menghasilkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 240.726 orang.

"ODP sejak awal Maret 240.726 dan sebagian besar sudah slesai pemantauan dan kondisinya baik," ungkapnya.

Sementara jumlah pasien dalam pengawasan sebanyak 26.932 orang. Ia menerangkan, dari akumulasi data didi provinsi,sebagian besar kasus sudah selesai penanganannya dan dinyatakan bukan kasus Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada hari ini menegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya, pemerintah tetap melarang masyarakat untuk mudik pada tahun ini.

"Saya tegaskan mudik dilarang. Titik," kata Doni dalam jumpa pers yang disiarkan langsung TVRI sebagaimana dipantau dari Jakarta, Rabu.

Doni mengatakan, beberapa waktu terakhir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menangkap kesan di masyarakat seolah-olah boleh mudik dengan syarat tertentu atau ada kelonggaran. Di sisi lain, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga melihat terdapat persoalan terkait dengan mobilitas orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, misalnya pengiriman alat kesehatan dan perjalanan tenaga medis yang kesulitan menjangkau beberapa daerah.

Karena itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, pengecualian kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras," tuturnya.

photo
Data Covid 19 di Provinsi Jawa Barat - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement