REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menunda Pilkada 2020 hingga Desember akibat pandemi Covid 19 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada pada Senin (4/5). Akan tetapi, apabila Covid 19 belum berakhir pada Desember 2020, maka pemungutan suara serentak dapat ditunda kembali.
"Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid 19 belum berakhir," demikian dikutip dalam penjelasan Pasal 201A ayat (3) Perppu tersebut.
Pasal 201A merupakan pasal tambahan yang ada di Perppu Pilkada. Pasal 201A ayat (1) berbunyi, "Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalamn Pasal 120 ayat (1)."
Ketentuan pemungutan suara pemilihan serentak 2020 dilaksanakan pada Desember 2020 diatur dalam Pasal 201A ayat (2). Sementara, Pasal 201A ayat (3) menyatakan, "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.
Pasal 122A itu pun merupakan pasal tambahan yang ada dalam Perppu 2/2020. Pasal 122A ayat (1) menyebutkan, "Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan."
Sementara Pasal 122A ayat (2) mengatur, penetapan penundaan tahapan pemilihan serentak serta pemilihan lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasal 122A ayat (3) mengamanatkan KPU menyusun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam Peraturan KPU (PKPU).
Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga ayat (1) berbunyi, "Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan."
Dilanjutkan dengan Pasal 120 ayat (2), yang menyatakan, "Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti."
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan, Perppu 2/2020 menjadi dasar hukum penundaan Pilkada 2020 dari semula dijadwalkan September menjadi Desember. Hal itu dilakukan karena dalam keadaan memaksa akibat pandemi Covid 19.
"Sebagaimana disebutkan dalam Perppu, tepatnya di Pasal 201 A, disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid 19. Mulainya kan kalau mengikuti tahapan, pencoblosan dilakukan 23 September, dengan demikian mundur 3 bulan dari jadwal," ujar Bahtiar dalam siaran persnya, Selasa (5/5).