REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tinggi Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara terhadap Bupati nonaktif Muara Enim, Ahmad Yani. Mantan politikus Demokrat tersebut dinilai terbukti menerima suap terkait proyek pada Dinas PUPR kabupaten tersebut tahun 2019.
"Mengadili, memutuskan dan menyatakan terdakwa Ahmad Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Palembang, Erma Suharti saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (5/5).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mewajibkan Yani membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar subsider 8 bulan penjara. Majelis Hakim juga mempunyai beberapa hal pertimbangan.
Adapun hal yang memberatkan, hakim menilai Yani tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Terlebih sebagai seorang bupati seharusnya ia dapat menjaga kepercayaan warganya.
Sementara hal meringankan Ahmad Yani sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga. Adapun, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta Ahmad Yani dihukum tujuh tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 3,1 miliar dalam perkara suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 130 miliar pada 2019.
Seusai mendengarkan putusan, baik Jaksa maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Perbuatan Ahmad Yani terbukti melanggar dakwaan pertama pasal 12 a UU Tipikor jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.