Selasa 05 May 2020 02:30 WIB

TKA China di Morowali Meninggal, Dewan: Rapid Test Massal

Perusahaan didesak lakukan rapid test ke TKA China.

Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen mendesak perusahaan melakukan rapid test.
Foto: istimewa
Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen mendesak perusahaan melakukan rapid test.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Perusahaan diminta bertanggung jawab menyelenggarakan  rapid test massal untuk pekerja asing. Permintaa ini terkait meninggalnya seorang tenaga kerja asing di Morowali, Sulawesi Tengah.  

“Ini tanggung jawab perusahaan, dan perusahaan harus menyediakan dan membayar rapid test itu," kata anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen, melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (5/4).

Baca Juga

Gus Nabil, begitu akrab disapa, menyoroti peristiwa meninggalnya seorang TKA asal China yang bekerja di perusahaan baja PT Dexin Steel Indonesia (DSI) di kamar messnya, di Kabupaten Morowali, Sulteng, Jumat (1/5) lalu.

Menurut info dari pihak perusahaan, yakni PT DSI, pekerja itu meninggal karena depresi dan serangan jantung.

Namun demikian, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu menegaskan harus ada investigasi dari tim medis seandainya pekerja itu terinfeksi Covid-19.

"Jadi, perusahaan harus menjalankan protokol penanganan Covid-19. PT DSI wajib menjalankan protokol ketat dalam penanganan Covid-19 sesuai rekomendasi pemerintah. Tindakan ini penting agar bencana yang lebih besar dapat dicegah," katanya.

Respons cepat dan tepat, kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama tersebut, harus dilakukan.

Bahkan, tegas dia, jika perusahaan dianggap lalai, pemerintah melalui aparat yang berwajib, dapat menindak PT DSI sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain itu, Gus Nabil mengingatkan pemerintah mengenai perlunya mengatur ulang kebijakan tenaga pekerja domestik dan asing di tengah masa pandemi dan pasca COVID-19.

Menurut dia, ada jutaan warga Indonesia yang kehilangan pekerjaan atau kekurangan akses keuangan sehingga jangan sampai pekerjaan-pekerjaan yang ada justru dinikmati warga asing.

"Kita perlu prioritaskan pekerja dan rakyat Indonesia. Untuk itu, harus ada negosiasi ulang terkait dengan kontrak dan kesepakatan kerja dengan pihak asing yang sebelumnya sudah ada kerja sama. Ini penting, karena harus ada penyesuaian sistem kerja di tengah dan pasca-pandemi Covid-19," katanya.

 

  

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement