REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan proses penyidikan perkara suap pergantian antar waktu (PAW) untuk tersangka Harun Masiku terus berjalan. Meskipun, hingga kini, politikus PDIP itu masih buron.
"Saat ini perkara tersangka HAR (Harun Masiku) masih berjalan di tingkat penyidikan," tegas Ali saat dikonfirmasi, Senin (4/5).
Bahkan, lanjut Ali, Jaksa Penuntut Umum sudah mendakwa Saeful Bahri dan sedang berproses di pengadilan. Diketahui, dalam dakwaan Saeful, Jaksa KPK menyebutkan, bahwa perbuatan Saeful dilakikan bersama-sama dengan Harun sebagaimana Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sekalipun, sambung Ali, dalam pasal 40 UU KPK mengatur terkait dapatnya KPK melakukan penghentian penyidikan. Namun, demikian opsi tersebut saat ini tidak menjadi pilihan dalam penanganan perkara Harun Masiku.
"Jadi sekalipun tersangka Harun belum tertangkap saat ini, perkaranya terus berjalan, tidak ada penghentian penyidikannya," tegas Ali.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman meyakini Harun Masiku telah meninggal dunia. Ia beralasan keberadaan Harun hingga kini tidak bisa terdeteksi, lain halnya dengan buronan KPK lainnya, Mantan Sekertaris MA, Nurhadi.
"Dasarku adalah untuk kasus Nurhadi hampir tiap minggu datang informan menemui aku dengan informasi-informasi baru, lha Harun Masiku tidak ada kabar apa pun sehingga aku yakin sudah meninggal," ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Senin (4/5).
Menurut Boyamin, KPK juga diyakini tidak mengetahui keberadaan Harun yang hilang bak ditelan bumi ini karena telah meninggal dunia. "Sekali lagi baru sebatas keyakinan, belum ada bukti valid," ujar Boyamin.
Untuk itu, Boyamin berencana akan membuat laporan orang hilang dan meninggal dunia bila dalam waktu dua tahun Harun Masiku juga belum berhasil ditemukan.
"Ini penting untuk status istri dan anaknya terkait hak boleh menikah lagi bagi istrinya dan juga hak waris bagi istri dan anaknya," ujar Boyamin.
Begitu pula dengan KPK, kata Boyamin, juga harus mengumumkan pada publik untuk menghentikan penyidikan (SP3) dengan alasan tersangka telah meninggal dunia.
"Berdasar peraturan orang hilang dianggap meninggal adalah 2 tahun. Jadi tenggatnya ya 2 tahun sejak hilang," katanya.
Sebelumnya keyakinan soal Harun Masiku telah meninggal dunia juga diungkapkan Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam rilisnya, Ahad (3/5).
"Sumber lain IPW justru mengkhawatirkan Harun sudah tewas. Tapi sumber itu tidak menjelaskan, apa penyebabnya? Terlepas dari sinyalemen itu, IPW berharap KPK terus memburu Harun dan segera menangkapnya," ujar Neta.