REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah fraksi partai politik (parpol) Islam di DPR mengusulkan agar ketetapan (TAP) MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme menjadi landasan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PPP Syamsurizal mengatakan bahwa fraksi PPP mengusulkan agar TAP MPRS tersebut dimasukan di dalam konsideran "Mengingat". "Kita mengusulkan dalam rancangan itu konsideran mengingatnnya agar dimasukan TAP MPRS nomor XXV itu tentang pelarangan Partai Komunis Indonesia itu. Jadi nggak ada lagi kenangan-kenangan lama itu karena itu akan berlaku umum seluruh Indonesia," kata Syamsurizal saat dihubungi Republika.co.id, Senin (4/5).
Kemudian ia berpendapat bahwa TAP MPRS itu dinilai penting dimasukan agar bisa membentengi bangsa Indonesia dari ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Saat ini RUU HIP telah selesai dibahas di Panja.
Ia berharap usulan tersebut masih bisa dimasukan ke dalam RUU HIP. Namun hal itu tergantung dari pleno yang akan digelar baleg. Fraksi PPP juga menegaskan tetap akan mengusulkan hal tersebut hingga RUU tersebut disahkkan. "Masih belum (disahkan dalam masa sidang III ini)," ujarnya.
Sementara itu fraksi PKS juga mengusulkan hal yang sama. Anggota baleg Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menyayangkan RUU HIP tidak memasukkan ketentuan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai bagian dari konsiderans “Mengingat”.
Mulyanto mengungkapkan selain PKS, PAN dan PPP juga sudah mendesak agar TAP MPRS dimasukan ke dalam konsideran "mengingat". Sementara fraksi lain tidak menjawab di forum. "(Fraksi) yang lain tidak menolak di forum," ungkapnya.
Mulyanto menjelaskan TAP MPRS yang masih berlaku ini sangat penting dan relevan untuk dapat melindungi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dari pengaruh faham atau ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme di tengah percaturan politik regional maupun global dalam perang dagang dan politik antara state capitalism dan corporate capitalism.
Untuk diketahui RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) adalah RUU inisiatif DPR RI dengan pengusul Anggota Badan Legislasi DPR RI (Baleg), yang termasuk dalam RUU Prioritas tahun 2020 dalam Prolegnas 2020-2024. RUU HIP tersebut juga telah selesai dibahas di tingkat Panja.