Kamis 15 Aug 2024 09:48 WIB

Wanita Syarikat Islam Tolak PP Sediakan Alat Kontrasepsi

Aturan dipandang tidak sejalan falsafah dasar NKRI.

Menolak kontrasepsi
Foto: Dok Republika
Menolak kontrasepsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wanita Syarikat Islam menentang PP Nomor 28 Tahun 2024 yang memuat aturan kontroversial. Yaitu, menyediakan pelayanan alat kontrasepsi bagi remaja yang sudah menikah.

Wanita Syariat Islam (WSI) menilai aturan itu akan menambah deretan persoalan baru terkait masalah seks bebas dan tindak kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak. Ketua Umum WSI Valina Singka Subekti mengatakan ketentuan pada Pasal 103 ayat (4) huruf (2) tanpa menyertakan penjelasan lebih lanjut dapat membuka penafsiran negara melegalkan penggunaan alat kontrasepsi untuk anak-anak sekolah dan remaja. "Ketentuan ini senyatanya dapat membuka peluang dan akses penyalahgunaan alat kontrasepsi untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya, dalam siaran pers, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga

WSI berpandangan ketentuan tersebut tidak sejalan dengan falsafah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendidikan semestinya mengandung semangat dan tujuan untukmeningkatkan keimanan, ketakwaan serta pembentukan akhlak mulia.

"Penyediaan alat kontrasepsi dapat merusak moral anak-anak usia sekolah dan remaja serta semakin menyulitkan untuk membangun generasi muda Indonsia yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi beriman, bertakwa dan berahlakul karimah," kata Valina. Pemerintah didesak membatalkan ketentuan dalam pasal tersebut di atas.

WSI meminta kepada semua keluarga Indonesia, para orangtua untuk memberi perhatian dan kasih sayang kepada buah hatinya, menanamkan nilai-nilai moral dan agama, serta memberi edukasi mengenai fungsi reproduksi dan bahaya seks bebas. Para guru dan sekolah diharuskan memberi edukasi kepada anak didik tentang fungsi reproduksi dan bahayanya seks bebas.

Sedang pemerintah wajib melaksanakan amanat konstitusi dengan membuat regulasi dan kebijakan yang dapat melindungi rakyat dari serbuan nilai-nilai baru yang dapat merusak moral dan akhlak anak-anak sekolah dan remaja. "Pemerintah wajib menyediakan fasilitas infrastruktur supaya guru dan sekolah mempunyai kemampuan menyelenggarakan pendidikan nasional seperti dimaksudkan oleh Pasal 31 UUD 1945," ujar Valina.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement