Senin 04 May 2020 12:55 WIB

Terdampak Corona, 18 Perusahaan di Singkawang Tutup

Dinas siap membantu pekerja yang di-PHK untuk mendapatkan kartu prakerja dari pusat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Data PHK akibat pandemi Covid-19 di Indonesia.
Foto: Infografis Republika.co.id
Data PHK akibat pandemi Covid-19 di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang, Asmadi mengatakan, jumlah ketenagakerjaan yang terdampak Covid-19 semakin hari kian bertambah, di mana sudah ada 91 perusahaan yang usahanya terdampak wabah ini dan 18 di antaranya terpaksa tutup sementara.

"Hingga hari ini, 91 perusahaan pemberi kerja yang melaporkan ke dinas terkait, 11 perusahaan di antaranya melakukan pengurangan jam kerja," kata Asmadi di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Senin (4/5).

Sedangkan 18 perusahaan saat ini memilih tutup sementara selama pandemi Covid-19 masih berlangsung. Kemudian, dari 91 perusahaan yang melapor ke dinas terkait terdapat sebanyak 3.078 pekerja yang terdaftar. Dari jumlah ini terdapat sebanyak 402 pekerja yang dirumahkan, 146 pekerja yang dirumahkan dengan pemotongan upah dan 175 pekerja dirumahkan tanpa upah. "Sedangkan 10 pekerja terpaksa di PHK," ujarnya.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan DPMTK Kota Singkawang, Ruly Amri mengatakan, siap memfasilitasi para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan untuk mendapatkan kartu prakerja dari pemerintah pusat. "Kami akan membantu proses pendaftaran kartu prakerja tersebut secara kolektif, meski secara prosedur pendaftarannya harus dilakukan mandiri," katanya.

Di pemerintahan, pihaknya hanya memfasilitasi untuk membantu dalam masa kondisi yang sulit sekarang ini. Ruly mengungkapkan, fasilitas pendaftaran kartu prakerja di Kota Singkawang dilakukan di Dinas PMTK di Jalan Gunung Kerinci Singkawang. "Kita proritaskan yang di PHK dan di rumahkan. Dengan syarat WNI, minimal berusia 18 tahun dan sedang tidak menempuh pendidikan formal," ujarnya.

Menurut Ruly, pekerja yang nantinya mendapat kartu prakerja akan mendapatkan paket manfaat sebesar Rp 3,55 juta, terdiri bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif pascapenuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 2,4 juta. "Kemudian ada insentif pascapengisian dengan Rp 150 riby. Sehingga totalnya Rp 3,55 juta," tuturnya.

Untuk informasi terkait kartu prakerja dapat diperoleh di [email protected] dan call center layanan masyarakat di nomor 021-25541246. Jam operasional call center setiap Senin-Jumat mulai pukul 08.00-19.00 Wib. "Pendaftaran juga dapat melalui online di www.prakerja.go.id," ujarnya.

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan, jika Pemkot Singkawang sudah membuka pendaftaran bagi para pekerja yang dirumahkan atau di PHK. "Aturan dan ketentuannya bisa dilihat langsung di Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement