Sabtu 02 May 2020 07:25 WIB

Kapolda: Peredaran Narkoba di Jakarta Meningkat 120 Persen

120 persen kenaikan kasus itu, hampir seluruhnya telah diungkap kepolisian.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) didampingi Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) .
Foto: Antara/Reno Esnir
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) didampingi Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, selama pandemi virus corona (Covid-19), memberikan dampak terhadap peningkatan peredaran narkoba di Jakarta. Nana menyebut, pada April 2020, jumlah kasus narkoba mengalami kenaikan hingga 120 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

"Terkait kasus narkoba, jumlahnya naik 120 persen dibandingkan bulan sebelumnya, naik cukup besar juga," kata Nana, Jumat (1/5).

Selain itu, sambung Nana, pengungkapan kasus narkoba di Jakarta juga mengalami peningkatan. Ia mengklaim dari jumlah 120 persen kenaikan kasus itu, hampir seluruhnya telah diungkap kepolisian.

Salah satu kasus besar yang baru-baru ini diungkap adalah penangkapan sembilan bandar narkoba yang mencoba menyelundupkan 46 kilogram sabu dan 65 ribu pil ekstasi dari Malaysia ke Indonesia. Nana menuturkan, diduga para tersangka memasukan narkoba itu dengan memanfaatkan situasi Jakarta yang saat fokus menghadapi pandemi virus corona.

 

Nana menjelaskan, para tersangka menyelundupkan narkoba pada tanggal 18-24 April 2020 atau saat Jakarta tengah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan kebijakan larangan mudik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku memilih tanggal tersebut karena menganggap polisi lengah lantaran sedang fokus melaksanakan dua kebijakan itu.

"Mereka mengira polisi fokus upaya pencegahan COVID-19, tapi kami ada Satgas Narkoba," ungkap Nana.

"Kami fokus juga menangani peredaran narkoba ini," sambungnya.

Adapun modus penyelundupan sabu dan ekstasi itu, yakni dengan kemasan teh asal Cina. Para tersangka menggunakan jalur laut untuk menyelundupkannya dengan rute, Malaysia-Aceh-Riau-Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement