Jumat 01 May 2020 14:04 WIB

Masih Banyak Pengendara Berboncengan di Jalan Kota Surabaya

Ojek daring diingatkan hanya untuk angkutan barang, bukan penumpang.

Pengendara kendaraan bermotor menjalani pemeriksaan ketat di pintu masuk Kota Surabaya, tepatnya di perbatasan Sidoarjo-Surabaya, Selasa (28/4). Pemeriksaan dilakukan setelah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya menekan penularan Covid-19
Foto: Republka/Dadang Kurnia
Pengendara kendaraan bermotor menjalani pemeriksaan ketat di pintu masuk Kota Surabaya, tepatnya di perbatasan Sidoarjo-Surabaya, Selasa (28/4). Pemeriksaan dilakukan setelah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya menekan penularan Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Banyak pengendara motor yang masih berboncengan pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di Kota Surabaya, Jawa Timur, mulai 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Eddy Christijanto, mengakui dari hasil evaluasi PSBB di lapangan masih ditemukanbanyak pengendara motor yang berboncengan.

"Kami imbau jangan boncengan dulu, physical distancing atau jaga jaraknya itu harus dijaga sepenuhnya," kata Eddy, Jumat (1/5).

Meski dalam Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Kota Surabaya disebutkan jika dalam satu keluarga atau dengan alamat tinggal yang sama diperbolehkan berboncengan, namun pihaknya mengimbau masyarakat agar hal itu untuk sementara waktu tidak dilakukan.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan sebelumnya mengatakan kendaraan bermotor roda dua berbasis aplikasi atau ojek daring dilarang mengangkut dan membawa penumpang saat PSBB.

"Ojek daring hanya untuk angkutan barang. Ini tolong diperhatikan juga demi kebaikan kita bersama," katanya.

Namun, untuk sepeda motor pribadi yang digunakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi selama penerapan PSBB berlangsung, maka masih diizinkan asalkan digunakan membawa anggota keluarga yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) alamatnya sama.

"Jadi untuk kendaraan roda dua pribadi tidak boleh boncengan," ujarnya.

Hendro juga menjelaskan kewajiban yang harus diikuti oleh pengendara sepeda motor pribadi, yaitu hanya boleh digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

Termasuk pula harus menggunakan masker dan sarung tangan, tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas, dan tidak mengangkut penumpang atau berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional atau pembatasan pada kawasan tertentu.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement