Rabu 29 Apr 2020 17:14 WIB

Pamer Tersangka KPK Dinilai Melanggar Asas Peradilan

Kehadirian tersangka dalam konferensi pers melanggar asas praduga tak bersalah.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (keempat kiri) didampingi Deputi Penindakan Brigjen Pol Karyoto (kedua kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan) menghadirkan kedua tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Aries HB (kedua kanan) dan Ramlan Suryadi (ketiga kiri) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). KPK menahan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti 35 ribu dollar AS pada 3 September 2019 lalu.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (keempat kiri) didampingi Deputi Penindakan Brigjen Pol Karyoto (kedua kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan) menghadirkan kedua tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Aries HB (kedua kanan) dan Ramlan Suryadi (ketiga kiri) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). KPK menahan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti 35 ribu dollar AS pada 3 September 2019 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mempertanyakan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghadirkan tersangka dalam konferensi pers penetapan status. Menurutnya, itu melanggar asas praduga tak bersalah.

"Sistem peradilan kita bersandar kepada asas praduga tak bersalah, bukan presumption of guilt. Saya mohon ini bisa dipertimbangkan kembali," ujar Arsul dalam rapat dengar pendapat dengan KPK, Selasa (29/4).

Arsul juga pernah mengkritisi hal serupa yang terjadi di kepolisian. Di mana Polri juga menghadirkan tersangka dalam konferensi pers penetapan status.

"Buat saya itu agak melanggar asas praduga tidak bersalah. Ketika kemudian humasnya seolah-olah sudah yakin betul, dialah pembunuhnya," ujar Arsul.

Menurut dia, aparat penegak hukum perlu memerbaiki hal seperti ini. Sebab, ketegasan dalam melakukan penindakan terhadap kasus korupsi jangan sampai melanggar asas hukum.

"Tidak sampai harus melanggar azas atau prinsip pidana universal yang sudah kita akui bersama," ujar Wakil Ketua MPR itu.

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai, cara KPK yang menghadirkan tersangka dalam konferensi pers penetapan status merupakan hal yang wajar. Menurutnya, hal tersebut tak perlu dipandang sinis oleh banyak pihak.

"KPK masih on the track dan masih berpegang pada asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum," ujar Arteria.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement