Selasa 28 Apr 2020 19:58 WIB

Polda: 8 Pencuri Bermodus Ganjal ATM Kerap Beraksi di Bekasi

Kepada petugas, komplotan ini mengaku baru 3 kali beraksi dengan hasil Rp 150 juta.

Kartu ATM/ilustrasi
Foto: topnews.in
Kartu ATM/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk delapan anggota komplotan pencuri bermodus ganjal ATM yang kerap beraksi di Kabupaten Bekasi. Cara kerja komplotan ini adalah modus lama, yakni mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi hingga kartu ATM korbannya tidak bisa keluar, lalu pura-pura menawarkan bantuan dan menukar kartu ATM korbannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (28/4) mengatakan, anggota komplotan ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari menjadi sopir, mengalihkan perhatian orang lain dan korban, mengintip PIN ATM hingga sebagai eksekutor.

Baca Juga

"Modus operandi mereka adalah sasarannya semua tempat mesin ATM yang ada di SPBU, di minimarket. Modusnya sebelum orang datang ke ATM, mesinnya diganjal dan saat orang masukan kartu terkendala nanti nggak akan bisa keluar," kata Yusri.

Setelah korban memasukkan kartu ke mesin ATM yang telah disabotase oleh pelaku, pelaku mengikuti korban dari belakang untuk mengintip PIN ATM korbannya. Lalu saat korban kesulitan untuk mengeluarkan kartu ATM-nya, pelaku lainnya akan berpura-pura menawarkan bantuan dengan dalih membantu mengeluarkan kartu ATM korban. 

photo
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus - (Republika TV/Fian Firatmaja)

Namun pada kenyataannya, hanya mencari celah untuk menukar kartu milik korban dengan kartu palsu. "Nanti ditawarkan membantu. Jadi ada peran masing-masing, ada yang menawarkan dan ada yang bagian mengintip PIN itu dua orang," katanya.

Kepada petugas, komplotan ini mengaku baru tiga kali beraksi. Penyidik Kepolisian tidak percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku mengingat komplotan ini sangat lihai dalam menjalankan aksinya. Dalam tiga kali aksinya, komplotan ini berhasil menguras rekening korbannya dan menimbulkan kerugian hingga Rp 150 juta rupiah.

Para pelaku kemudian membagi rata uang hasil kejahatannya yang digunakan untuk mabuk-mabukan dan foya-foya. Korban yang sadar rekening banknya dibobol kemudian langsung melapor ke Polda Metro Jaya yang kemudian berhasil menangkap para pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement