Selasa 28 Apr 2020 15:17 WIB

MK Minta Penggugat Perppu Covid-19 Komparasi Negara Lain

Penggugat Perppu diminta berikan komparasi negara yang berhasil tangani Covid-19

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Perppu APBN Covid-19
Foto: Infografis Republika.co.id
Perppu APBN Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan masukan terhadap para pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Salah satunya, pemohon dapat memberikan komparasi negara-negara yang dianggap berhasil menangani Covid-19.

"Paling tidak informasi kepada mahkamah walaupun sebenarnya kami juga paham. Perlu informasi mengenai langkah-langkah yang diambil oleh negara lain karena ini adalah pandemi, maka mungkin ada komparasi dengan beberapa negara yang dianggap berhasil dalam mengatasi ini," ujar Ketua Majelis Hakim Panel, Aswanto dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/4).

Ia mengatakan, beberapa media masa menyebutkan sejumlah negara yang dianggap cukup bagus dalam menangani Covid-19. Negara-negara itu seperti Taiwan, Korea Selatan, Kanada, Selandia Baru, Islandia, Swedia, dan Yordania.

Menurut Aswanto, pemohon uji materi Perppu Covid-19 dapat menjabarkan langkah-langkah yang ditempuh negara-negara "dianggap berhasil" menangani Covid-19 tersebut. Apakah mereka melakukan hal yang sama dengan membuat peraturan darurat seperti Indonesia dengan menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Kemudian, jika negara itu juga mengeluarkan aturan darurat apakah berhasil atau tidak dalam menangani Covid-19. Selain itu, apakah negara yang tanpa mengeluarkan peraturan darurat tetap berhasil menangani Covid-19 atau tidak.

"Ini mungkin kalau bisa diuraikan itu segera lebih bagus misalnya negara ini tanpa perppu dia berhasil dengan baik, atau negara ini juga ada perppu dan tidak berhasil," kata Aswanto.

Hari ini MK menggelar sidang pendahuluan tiga permohonan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Pertama, permohonan diajukan sejumlah pemohon perseorangan, diantaranya Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dkk dengan Nomor 23/PUU-XVIII/2020.

Kedua, permohonan Nomor 24/PUU-XVIII/2020 diajukan sejumlah organisasi masyarakat, yakni Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA). Kemudian MK menerima permohonan dari Damai Hari Lubis yang langsung diregistrasi dengan Nomor 25/PUU-XVIII/2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement