Kamis 14 May 2020 17:40 WIB

Pemohon Uji Materi Perppu Covid-19 Cabut Perkara

perppu sudah disahkan sehingga objek materi yang dinyatakan sudah tidak ada.

Sidang Mahkamah Konstitusi (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Sidang Mahkamah Konstitusi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 terkait kebijakan keuangan selama wabah Covid-19 mencabut perkara yang diajukan. Sebab, perppu itu telah disahkan sebagai undang-undang oleh DPR.

Dalam sidang uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/5), Hakim Konstitusi Aswanto yang menjadi ketua panel mengatakan menerima surat pencabutan perkara yang diajukan Damai Hari Lubis. "Dengan ini saya menyatakan mencabut surat permohonan judicial review yang sudah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi 25/PUU-XVIII/2020. Demikian pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun," kata Aswanto membacakan surat itu.

Baca Juga

Kemudian sidang dengan agenda perbaikan permohonan itu dilanjutkan dengan penyampaian perbaikan oleh pemohon perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono. Selanjutnya perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA.

Dikonfirmasi secara terpisah, Hari Damai Lubis mengatakan pihaknya menyerahkan surat pencabutan perkara pada Rabu (13/5). Ia mencabut perkaranya karena menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah tidak ada secara hukum.

"Bila dilanjutkan pun akan ditolak karena perppu sudah disahkan sehingga objek materi yang dinyatakan sebagai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah tidak ada," kata Damai Hari Lubis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement